Polres Karawang Bekuk Pengedar Ganja

HIPAKAD’63.NEWS, KARAWANG — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap KT alias Maung (41) seorang pengedar narkoba jenis ganja, Selasa (27/04/2021). Dari tangan KT, polisi menyita 4,4 kilogram ganja kering siap edar.

Kasatres Narkoba Polres Karawang Polda Jabar AKP Aji Setiaji mengatakan, Kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis Ganja.

BACA JUGADirektur LKBH Hipakad’63 Turun Gunung ke Daerah Membentuk Cabang LKBH

Barang Bukti

“Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polres Karawang, Selasa (27/4/2021).

Pelaku KT alias Maung, ujar AKP Aji Setiaji, ditangkap pada pada Kamis 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jalan Kosambi, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

“Tersangka KT alias Maung warga Dusun Pasir Telaga, Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang namun mengontrak di Jalan Kosambi untuk menjalankan bisnis ganja,” ujar AKP Aji.

Petugas kemudian menggeledah kontrakan pelaku KT dan menemukan barang bukti ganja seberat 4,4 kg lebih. Barang bukti ganja tersebut terdiri atas tiga paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg. Selain itu, diamankan pula 24 bungkus plastik klip bening.

“Total ganja yang diamankan seberat 4,410 kg. Kemudian disita pula satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi,” tutur Kasatres Narkoba.

Atas perbuatannnya, tersangka KT alias Maung disangkakan melanggar Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KT terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Exit mobile version