3 Saksi Verbalisan Anggota Polda Metro Jaya Gagap di Pengadilan Negeri Bekasi dalam Sidang Perkara Perampokan di Alfa Midi Aren Jaya

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI,-

Empat pelaku jambret nasabah bank (versi Polda Metro Jaya,red) ditangkap polisi pada tanggal 16 dan 18 Maret 2023, akhirnya bergulir ke meja hijau alias Pengadilan Negeri Bekasi.

Di dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada hari Selasa (21/3/2023) Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, bahwa empat orang tersebut merupakan residivis.

Begitu pun Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ, Kompol Maulana Mukaromdi mengatakan yakni, PH (35), M (32), WD (37) dan IR (39) sudah beraksi sejak 2017.

Baca di bawah ini : Dibekuk di Nikahan Anak, Perampok Nasabah Bank Beraksi Lintas Provinsi (https://news.detik.com/berita/d-6631110/dibekuk-di-nikahan-anak-perampok-nasabah-bank-beraksi-lintas-provinsi)

Pada sidang pemeriksaan terdakwa pada hari Rabu (13/9/2023) dihadapan Majelis Hakim di Ruang Sidang Sari I. Terdakwa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), maka Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H, meminta JPU  untuk menghadirkan saksi Verbalisan (Penyidik-Red) dan sidang ditunda pada hari rabu (20/9/2023)

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi verbalisan, memasuki proses sidang di Ruang Sidang Sari I Pengadilan Negeri Bekasi yang diketuai oleh Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H, Rabu (20/9/2023). Salah satu terdakwa (versi Polda Metro Jaya,red) Indra Zaini saat diwawancarai media ini meminta keadilan, karena merasa tidak melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya

“Saya sampai mendapat perlakukan tindak kekerasan (digebukin,red) dan gigi sampai patah,” terangnya.

Hal yang sama juga dialami Pandi, ia menuturkan ditangkap polisi ketika sedang menunggu mobil di Cibinong, lalu diajak muter-muter dan digebukin hingga giginya patah.

“Di dalam persidangan ini meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Selanjutnya dari keterangan yang diberikan oleh saksi verbalisan, Iptu Kardi, SH dkk (anggota Polda Metro Jaya,red) di ruang sidang menolak yang dikatakan oleh para terdakwa.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat, SH meminta softcopy video CCTV di bank dan jalan Nusantara Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya kepada saksi verbalisan. Kesaksian 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai saksi verbalisan pun di dalam ruang sidang saling tengok-tengokkan (menatap,red) satu dengan yang lain.

Seusai diminta menjadi saksi verbalisan, salah satu saksi verbalisan, Iptu Kardi, SH (Panit 2,red) saat dikonfirmasi mengatakan, saya sudah bekerja dengan baik dan mereka (terdakwa,red) namanya pelaku biarin aja. “Saya bisa pertanggungjawabkan, karena saya sudah disumpah,” tegasnya.

Untuk diketahui 3 (tiga) terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum, yakni:

  1. Joko S Dawoed, SH
  2. Furqanto, SH
  3. R. Samiyono Djoko W, SH
  4. Wahyu Hidayat, SH
  5. Kosim, SH

Sementara itu, Joko S Dawoed, SH atau yang biasa disapa Joda meminta Divisi Propam melakukan pengusutan atas yang dilakukan oleh anggotanya.

“Saya sebagai Sekjen LKBH Hipakad’63 tidak pernah mencari pembenaran, melainkan mencari kebenaran,” tegasnya.

Masih kata Joda, dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi verbalisan, foto atau video (dokumentasi,red) pada waktu pemeriksaan tidak ada. Padahal, kata Penasehat Hukum, seharusnya dokumentasi itu ada, mereka (polisi,red) menangkap terdakwa berdasarkan analisa dan dugaan.

Lebih lanjut kata dia, untuk berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan, baru hari Rabu (20/9/2023) ini diberikan oleh Jaksa bernama Omar Syarif Hidayat, SH. Padahal sebelumnya hari Rabu (13/9/2023) sudah meminta ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi melalui prosedural, namun dipingpong disuruh ke Pengadilan Negeri.

“Barang bukti Handphone (Hp) dari tiga terdakwa itu tidak dijadikan barang bukti, masih dipegang oleh Divisi IT Polda Metro Jaya dikarenakan masih dalam pengembangan terhadap tiga DPO (Konel, Dedi alias Komeng dan Candra,red),” ulas Joda menirukan keterangan saksi verbalisan.

Untuk sidang berikutnya akan digelar pada hari Rabu (4/10/2023) dengan agenda sidang masih diberikan kesempatan menghadirkan saksi ahli.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version