Petani di Pangandaran Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi dijual diatas HET

Redaksi

HIPAKAD63.News I PANGANDARAN –

Merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Ditetapkan Tanggal 06 Juli 2022 Diundangkan Tanggal 08 Juli 2022 Berlaku Tanggal 08 Juli 2022.
Sektor Pertanian (JDIH BPK RI) BN.2022/No.656. Dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian semula terdapat 7 jenis pupuk bersubsidi, yaitu : Urea, SP36, NPK, NPK Formula Khusus, ZA, Organik Granul, dan Organik Cair.

Kini pupuk yang bersubsidi dari Pemerintah menjadi 2, yakni : Urea dan NPK.
Menurut Keputusan Menteri Pertanian No. 771//KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), didapati harga-harga untuk setiap jenis pupuk adalah : Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Formula Khusus Rp3.300/kg, ZA Rp1.700/kg, SP36 Rp2.400/kg, Organik Granul Rp800/kg, dan Pupuk Organik Cair Rp20.000/liter.

Hal yang menjadi syarat bagi para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, yakni harus tergabung ke dalam kelompok tani (poktan) teregister di dalam simluhtan, kemudian teregister ke dalam sistem elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), guna membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang sesuai, yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET) dari agen-agen resmi.

Hal yang menjadi syarat bagi para petani untuk mendapatkan Pupuk Bersubsidi yakni harus tergabung ke dalam kelompok tani (poktan) dan teregister di dalam simluhtan lalu selanjutnya teregister lagi ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) guna membeli Pupuk Bersubsidi dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari agen resmi.

Berawal adanya informasi dari masyarakat, dimana Tim Media melakukan investigasi di lapangan, di antaranya wilayah Desa Pasirgeulis, Karangmulya, Kedungwuluh, Kertajaya juga Desa Mangunjaya di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, (12/2022).

Tim media berhasil menemui, dan mewawancarai petani (sumber), yang bertempat tinggal di sekitaran daerah Pasirgeulis dan petani di beberapa desa di kabupaten pangandaran. Sebagai petani, ia menyampaikan keluhannya yang dirasa sulit untuk mendapatkan pupuk.

Saat dipertanyakan; pupuk yang digunakan untuk memupuk padi itu jenis apa, dimana belinya, dan berapa harga pupuk tersebut?

Ia (sumber) mengatakan,”Saya biasanya menggunakan pupuk Urea, membelinya di kios pupuk, dengan harga Rp120 ribu satu sak/50kg,”ujarnya.

“Saya hanya berharap, pupuk itu mudah dan harganya murah, “imbuh petan tersebut.

Terpisah, petani asal Desa Karangmulya dan Kedungwuluh juga Desa lainpun mengeluhkan hal senada; “Saat ini keluhan para petani, selain air dan hama, ya harga pupuk yang menurut saya mahal. Katanya untuk yang punya Kartu Tani, harga pupuk murah, dan terakhir saya beli pupuk Urea harganya Rp120 ribu dan Phoska Rp135 ribu. Padahal saya memiliki Kartu Tani untuk membeli di kios pupuk resmi,”ucapnya.

Hal serupa juga ditemukan di Desa Kertajaya dan Desa Mangunjaya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Media pun berusaha mengkonfirmasi pada kios pupuk resmi tempat para petani membeli pupuk bersubsidi sebagai penyalur di wilayah Kecamatan Padaherang dan Mangunjaya

Sebut saja inisial DN, seorang pengelola kios pupuk A Desa Kedungwuluh. Saat ditemui dan disinggung mengenai penjualan pupuk subsidi di atas HET, ia berujar; “Saya hanya diperintahkan untuk melayani petani yang membeli pupuk, dan saya menjual dengan harga sesuai HET,”ujarnya.

Begitu pula pengakuan ibu pemilik kios resmi BM di Desa Kertajaya, dimana saat dikonfirmasi terkait harga penjualan pupuk bersubsidi, ia sampaikan; “Saya menjual sesuai anjuran pemerintah, harga pupuk bersubsidi sesuai HET, terserah di luar ada omongan seperti apa juga, saya tidak berbohong,”ucapnya.

Namun ketika diminta menyebutkan berapa harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi jenis Urea? Yang bersangkutan hanya tersenyum dan terlihat kebingungan tanpa menjawab.

Pupuk subsidi yang berasal dari pemerintah Indonesia memiliki syarat ketat untuk mendapatkannya, seperti masyarakat petani harus memiliki kartu tani agar penyalurannya tepat sasaran dan stok mencukupi.

Kartu tani pada dasarnya adalah kartu debit, layaknya kartu ATM yang tidak hanya digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi. Kartu tani juga bisa digunakan seperti kartu ATM pada umumnya, seperti menabung dan mengambil uang/tarik tunai di ATM. Kartu tani tidak boleh dipegang oleh siapa saja, apalagi dikumpulkan di salah satu kios atau seseorang, karena rentan disalahgunakan.

Perbuatan pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas HET yang telah ditetapkan Pemerintah, berpotensi melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf (i) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen):

Hak konsumen adalah: –
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal tersebut mengingat kebijakan penetapan HET oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi hak konsumen agar tetap dapat menjangkau suatu barang di saat harga barang yang bersangkutan dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli konsumen.

Selain itu, jika pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Jika pelaku usaha menetapkan harga di atas HET, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin, yang dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 7 Permendag 57 Tahun 2017. (H63N)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Penulis: KARTIMEditor: BIN