Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan tidak ditentukan oleh pemerintah daerah.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026. Salah satu isu utama yang dibahas adalah masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mendorong percepatan penerbitan aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi itu dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai hak PPPK, mulai dari jenjang karier, jaminan hari tua, hingga hak pensiun yang lebih jelas.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga mendukung perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga yang selama ini mendukung pelayanan publik.
Terkait pembiayaan, pemerintah daerah berharap ada dukungan dari APBN untuk membantu pembayaran gaji PPPK. Meski menghadapi tantangan fiskal dan batas belanja pegawai, Pemkot Bekasi tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola anggaran secara transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan.










