Pemerintah Kota Bekasi menggelar workshop P3DN untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan baru TKDN disebut lebih cepat, mudah, dan menguntungkan pelaku usaha lokal.
Kota Bekasi,— Pemerintah Kota Bekasi menggelar Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat industri nasional sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Workshop menghadirkan pemaparan terkait reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Kebijakan baru ini menekankan kemudahan, percepatan, serta penyederhanaan proses sertifikasi dan penghitungan TKDN.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen perangkat daerah dalam mengutamakan produk dalam negeri. Implementasi P3DN diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan.
Dalam workshop dijelaskan bahwa pelaku usaha kini mendapatkan berbagai insentif, seperti kemudahan memenuhi nilai TKDN minimal 25 persen, tambahan nilai dari riset dan pengembangan, hingga preferensi harga dalam penawaran yang bisa lebih kompetitif dibanding produk impor.
Selain itu, proses sertifikasi TKDN dipercepat dari sebelumnya hingga 22 hari kerja menjadi sekitar 10 hari, bahkan hanya 3 hari untuk industri kecil. Masa berlaku sertifikat juga diperpanjang hingga 5 tahun, serta adanya skema self declare untuk memudahkan UMKM.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap belanja pemerintah mampu menjadi penggerak ekonomi daerah, memperkuat industri nasional, membuka peluang usaha, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.









