Menkomarives Dalam Konferensi Persnya Terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 Jawa-Bali

Redaksi

Hipakad63.news | Jakarta –

Usai Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowidodo, Menkomarives yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Persnya secara virtual mengumumkan berdasarkan Level Assesment mulai Hari ini Senin, 7 Februari 2022 ditetapkan status Pemberlakuan PPKM Level 3 di beberapa wilayah seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya termasuk daerah Aglomerasi seperti DKI Jakarta Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi.

Mekomarives juga menyampaikan pemberlakuan ini bukan karena tingginya pasien yang tervirulensi covid terutama omicron tetapi dikarenakan Tracing yg rendah. Di berlakukan nya Provinsi Bali menjadi PPKM Level 3 dikarenakan Bed Okupansi atau yang di opname di Rumah Sakit di Bali yang meningkat.

“Untuk Pusat Perbelanjaan Modern seperti Mall hanya bisa beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas 60 persen dan menerapkan protokol kesehatan, Bioskop tetap bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dgn kapasitas sebesar 35 persen dengan menerapkan protokol kesehatan” ujarnya.

Lebih lanjut bapak Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 akan diatur dalam Instruksi MENDAGRI yg akan terbit hari ini.

Luhut Binsar Panjaitan juga menghimbau agar penderita covid-19 dengan dampak yang ringan lebih baik isolasi mandiri dan jangan dirawat di Rumah Sakit agar Bed Okupancy Ratio ( BOR ) rendah dan pemerintah akan covering agar Bed ICU diperkuat. (Hipakad63.news)