Kembali Kasus Pencabulan Dibawah Umur di Bekasi

“PEMKOT BEKASI DAMPINGI PENANGANAN DAN PROSES HUKUM ANAK KORBAN PENCABULAN”

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan pendampingan pada seorang anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan tetangganya. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 18 Desember 2021 lalu.

Dalam laporan kasus, korban S anak perempuan berusia 11 tahun, warga Kota Bekasi, menjadi korban pencabulan tetangganya A berusia 35 tahun. Pelaku melihat korban sedang bermain lalu ia mengajak korban ke warung miliknya. Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan penanganan, pembekalan program perlindungan anak, dan proses hukum.

Korban yang mengalami trauma dan ketakutan didampingi oleh psikolog KPAD dalam pemulihan psikologis nya. DPPPA Kota Bekasi dan KPAD Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Poli Forensik RSUD Kota Bekasi mengenai visum korban.

DPPPA Kota Bekasi kemudian mendampingi korban dan keluarga ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota untuk mendapatkan arahan terkait tindak lanjut penanganan dan kelengkapan pemberkasan kasus ke Kejaksaan.

Exit mobile version