Hipakad63.news | Kabupaten Simalungun –
Masyarakat Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara sangat kecewa, karena jika berobat ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit Umum /Swasta di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara ketakutan disebut langsung korban covid-19.
Korban Laka Lantas saja bisa disebut korban covid-19, padahal belum ada pemeriksaan dari pihak Gugus Tugas covid-19 atau pihak medis yang memeriksa Swab tesnya.
Berita Terkait : Korban Laka Lantas Terlantar Selama 6 Jam, Dikarenakan Pihak Rumah Sakit Vita Insani Menyatakan Positif! Covid-19
Baru baru ini terjadi kepada korban Laka lantas terhadap Kristin Nova Leli Panjaitan warga Huta 3 Nagori Lumbang Lintong Kelurahan Mariah Hombang Kec Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di-terlantar-kan di RS Vita Insani Pematang Siantar Sumatera Utara selama 6 jam Selasa 20/7 karena disodorkan surat pernyataan bahwa korban ter-papar covid-19 dan pihak keluarga tak mau menanda-tangani nya akhirnya pasien tak di tangani pihak medis.
H. Badri Kalimantan Anggota DPRD Simalungun Jumat 30/7 menjawab pertanyaan awak Media ini tentang keresahan masyarakat Simalungun untuk berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit menjelaskan, “diminta kepada pihak Rumah Sakit jangan langsung mem-vonis yang berobat disebutkan ter-papar covid-19 karena belum tentu yang datang ke Rumah Sakit ter-papar covid-19” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Badri Kalimantan, seharusnya diperiksa terlebih dahulu tes Swab apakah positif atau negatif.
Semuanya harus ada aturannya, jangan langsung disebut ter-papar covid-19 jadi masyarakat ketakutan berobat ke Puskesmas ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini