Bupati Karawang ‘Dibodohi’ Bawahannya Terkait Perijinan

Benny

“Kemana saja hey Pemerintah?”. Bukan malah ada pejabat yang mengatakan bahwa Pemkab Karawang tidak memiliki kewenangan untuk menutup, belajar baca aturan tentang fungsi Pemerintah dong! Kan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) punya yang namanya Bidang PPUD atau Gakda, dimana fungsinya untuk penegakan Perda. Kalau ada kegiatan usaha yang tidak mentaati Perda seperti tidak memiliki izin, ya fungsi Pemkab ada untuk melakukan penutupan,” sesalnya.

BACA JUGA : Hipakad63 Deli Serdang Bagikan Masker, Kompol Irfan: Sudah Seharusnya Hipakad Semakin Peduli Kepada Masyarakat

“Hanya saja yang membuat saya tidak habis pikir, itu diketahui sejak Tahun 2020. Tapi kok tidak langsung disikapi dengan membuat surat keterangan dari Bidang HI Syaker Disnaker Karawang, UPTD II Pengawasan Provinsi Jabar serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang agar Bidang PPUD Sat Pol PP dapat segera bergerak,” tegas Askun.

“Ironisnya lagi, orang cari kerja kok sudah dimintai duit, yang saya baca dari mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 12 juta. Bahkan sampai ada sebanyak lebih kurang 1.500 orang yang sudah dipekerjakan, tapi tidak diberikan hak gajinya. Woro – woronya kan mau mengurangi pengangguran, tapi kenyataannya begini,” imbunya.