Hukum  

Adv. Joko Dawoed Minta Pj. Walikota Bekasi Periksa Camat Rawalumbu

Camat Rawalumbu sebagai pejabat negara seharusnya memegang prinsip kehati-hatian, tidak asal mengeluarkan surat

HIPAKAD’63.NEWS | KOTA BEKASI, –

Camat Rawalumbu menerbitkan Surat Keterangan Pemekaran Wilayah Nomor 310/44/Kc.Rl/ tertanggal 5 September 2023, yang menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 03558/Pengasinan, Luas 100 m2 (Seratus Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan RT 03 RW 01 No. 45 Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi saat ini telah berubah menjadi Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Namun surat keterangan pemekaran wilayah yang menyebut alamat nomor sertifikat itu di RT 03 RW 01 No. 45 adalah Hoax alias “Bohong”, hal itu disampaikan oleh Lambok Nababan, Senin(8/1/2024).

Terbitkan Surat Keterangan Diduga “Bohong”,

Surat Keterangan Nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem tanggal 5 September 2023 menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dalam Penetapan Nomor. 21/Eks.Ris.Lelang/2022/PN.Bks. Jo. Nomor 92/2003 tentang eksekusi Pengosongan dan Penyerahan tanggal 7 Desember 2023. Sehingga Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Radius Hadiwijaya, S.H dan Bambang Riswanto, S.H, membacakan dan melakukan eksekusi paksa di lokasi RT 05 RW 01 Nomor 14 Kp Pengasinan Kelurahan Pengasinan Rawalumbu pada tanggal 19 Desember 2023 sekira Pukul 8.15.WIB.

Menurut Lambok Nababan Pemilik SHM No. 03558, mengatakan Camat Rawalumbu Hj.Nia Aminah Kurniati, AP.,Sip., M.Si menerbit surat keterangan pemekaran wilayah nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem, tanggal 5 September 2023 dengan menyebut nomor SHM atas nama saya kepada orang lain tanpa konfirmasi kepada saya, yang menyatakan letak alamat di RT 03 RW 01 No.45 tanpa dilengkapi data akurat itu adalah Hoax alias pembohongan publik.

“Camat Rawalumbu selaku penyelenggara Pemerintahan di Kota Bekasi seharusnya sebelum memberikan keterangan hak milik saya kepada orang lain harus konfirmasi terlebih dahulu atau se izin saya. Apa yang dilakukan oleh Camat Rawalumbu telah terjadi perampasan rumah dan tanah saya dan se-isi rumah saya pada tanggal 19 Desember 2023 habis oleh jurusita PN Bekasi”, tuturnya.

Lanjutnya ia menjelaskan , sejak saya membeli tanah itu hingga terbitnya sertfikat Hak milik no. 03558/ pengasinan tahun 1999 letak alamat nya di KP. Pengasinan RT.05 RW 01 No. 14, dan sertifikat asli nya yang dikeluarkan BPN Kota Bekasi ada saya pegang.

“Adapun Pembentukan kecamatan baru yaitu Kecamatan Rawalumbu dari Kecamatan Bekasi Timur sesuai dengan perda nomor 14 Tahun 2000 tentang pembentukan wilayah administrasi kecamatan Kota Bekasi, tetapi nomor RT dan RW tidak ada perubahan”, jelasnya.

Lebih lanjut Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa Hukum Lambok Nababan mengatakan untuk mengklarifikasi terkait surat Keterangan Pemekaran Wilayah nomor. 310/44/Kc.RI/Pem tanggal 5 Setember 2023 yang di keluarkan oleh Camat Rawalumbu klien kami sudah melayangakan surat resmi tanggal 21 Desember 2023, tetapi niat baik dari camat Rawalumbu tidak ada hingga sampai saat ini surat itu tidak dijawab.

“Klien kami sudah meminta klarifikasi dan meminta salinan surat Keterangan pemekaran wilayah nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem tanggal 5 September 2023 serta Informasi secara tertulis alur proses secara rinci dan Informasi secara tertulis dokumen-dokumen persyaratan lelang secara rinci, serta dokumen segala sesuatu terkait dijadikan dasar/syarat-syarat administrasi pada surat keterangan perubahan wilayah tersebut namun tidak diberikan sampai saat ini”,  kata Joko. S. Dawoed, S.H, Selasa(9/1/2024).

Bahwa akibat adanya surat Camat Rawalumbu nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem tanggal 5 September 2023 aguo rumah dan bangunan klien kami yang terletak di RT05 RW01 no.14 Kecamatan Rawalumbu serifikat hak milik no 03558 telah di eksekusi pengisongan paksa oleh jurusita PN Bekasi beserta anggotanya secara gerombolan apakah itu pegawai pengadilan atau dengan jasa preman atau dengan jasa ormas pada tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 08.15.WIB, yang seakan-akan seluruh barang-barang milik klien kami telah dirampas yang disaksikan oleh kecamatan Rawalumbu. Jelasnya.

Sekjen LKBH HIPAKAD’63, Joko. S. Dawoed, S.H meminta agar Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk dapat memeriksa Camat Rawalumbu Kota Bekasi, terkait surat keterangan pemekaran wilayah No. 310/44/Kc.Rl/Pem, tanggal 5 September 2023 yang mengakibatkan rumah dan bangunan milik Klien Kami Lambok Nababan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 19 Desember 2023.

“Dasar apa Camat Rawalumbu menyatakan sertifikat Hak milik Nomor. 03558/Pengasinan, Luas 100 M2 (Seratus Meter Persegi) terletak di Kelurahan Pengasinan RT 03 RW 01 No. 45 Kecamatan Bekasi Timur saat ini telah berubah menjadi Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi? Dan apakah Camat Rawalumbu sebelum mengeluarkan surat keterangan tersebut terlebih dahulu konfirmasi kepada klien kami Lambok Nababan selaku pemilik sah nomor sertifikat itu dari BPN Kota Bekasi?”, tegasnya.

Terkait permasalahan tersebut ketika dikonfirmasi kepada Pj.Walikota Bekasi, R. Gani Muhamad, tidak berhasil ditemui namun menurut staf ajudan mengatakan surat tembusan perihal keterangan informasi dan klarifikasi terkait surat keterangan pemekaran wilayah nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem, yang dikeluarkan oleh kecamatan Rawalumbu itu sudah didisposisikan ke Asda 1 Bidang Pemerintahan pada tanggal 27 Desember 2023, kemudian di didisposisikan kepada Bagian Hukum Pemkot Bekasi, ujarnya.

Lebih lanjut dikonfirmasi ke Bagian Hukum Pemkot Bekasi, menurut staf tidak disebut namanya mengatakan surat disposisi sudah sampai tanggal 3 Januari2024 di Bagian Hukum akan segera kami lakukan klarifikasi kepada Camat terkait, jawabnya singkat pada hari Senin(8/1/2024).

Exit mobile version