Ada Dua Poin Penting Terkait Pemberangkatan Haji Tahun 2022

Redaksi

Hipakad63.News l Pangandaran –

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Hilman Saepullah mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran menangkal berita-berita hoax dan memberikan pencerahan terkait penyelenggaraan ibadah haji.

H. Hilman Saepullah mengatakan bahwa tahun 2020 dan 2021 tidak ada pemberangkatan karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Pengurangan Kuota dan Pembatasan Usia Maksimal Kasi PHU menguraikan bahwa setidaknya ada dua poin penting terkait pemberangkatan haji tahun ini, yakni pengurangan kuota dan pembatasan usia maksimal. Pemberangkatan haji tahun ini berbeda dengan pemberangkatan haji tahun sebelumnya, tahun 2019,” ujar H. Hilman saat Pembinaan Pegawai, Senin (23/05/22).

“Ini tentu sebagaimana kita maklum terkait kondisi pandemi. Satu hal perlu dicatat, ini kebijakan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran.

Baca JugaKetua IPHI Kota Bekasi Angkat Bicara Terkait Pengelolaan Asrama Haji Bekasi

Sebagaimana diketahui, pada musim haji tahun ini Pemerintah Arab Saudi hanya mengijinkan jamaah seluruh dunia sebanyak 1 juta. Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 11.051 orang.

“Meski ada pengurangan dan pembatasan usia, kita tentu gembira. Terlebih setelah selama dua tahun tidak ada keberangkatan haji,” tuturnya.

“Kita tahu bersama, ini merupakan hasil kegigihan Gus Mentri berkomunikasi dengan Saudi,” imbuhnya.

Ia mengatakan, kuota yang diperoleh Indonesia kemudian dibagikan ke setiap provinsi, dan Provinsi Jawa Barat mendapatkan kuota sebesar 17.556 orang. Di mana kuota tersebut kemudian dibagikan ke setiap kabupaten/kota.

Baca JugaSerap Dana Desa, RT 07 RW 04 Dusun Tarisi Sulap Jalan Tanah Menjadi Rabat Beton

“Perlu dicatat, tidak ada yang namanya kuota kecamatan atau kuota KBIHU. Ini penting, sebab ada jamaah yang meminta diberangkatkan alasannya dari desanya cuma mereka berdua,” ujarnya.

“Nggak ada kuota kecamatan apalagi kuota desa, Kuota KBIHU juga tidak ada. Yang ada hanya kuota kabupaten,” tegasnya.

Kasi PHU menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 405 Tahun 2022, pada musim haji tahun ini Kabupaten Pangandaran memperoleh kuota sebanyak 182 orang dengan cadangan 36 orang.

“Poin penting kedua dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini adalah kebijakan pembatasan usia maksimal, yaitu 65 tahun. Artinya di atas usia 65 tahun tidak bisa berangkat.

Baca JugaZakat Fitrah Tunjukkan Simbol Persatuan Ulama dan Umaroh di Pangandaran

Menanggapi beredar nya data nominatif yang berisikan nama-nama jamaah haji asal Kabupaten Pangandaran yang akan diberangkatkan tahun ini di aplikasi pesan singkat, ia menjelaskan bahwa data tersebut masih perlu di verifikasi lebih lanjut.

“Mengenai nominatif yang muncul di medsos itu memang betul data jemaah haji 2022. Tapi data itu merupakan bahan untuk kita verifikasi,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa nominatif tersebut merupakan data yang belum di verifikasi dan kemungkinan dapat berubah.

“Apakah karena ada yang meninggal dan porsi nya belum sempat dibatalkan atau sakit yang tidak memungkinkan berangkat, atau mungkin masih tercantum pada data jemaah yang usianya di atas 65 tahun,” imbuhnya.

“Dan memang setelah kita verifikasi data itu berubah, karena alasan-alasan itu tadi,” jelasnya.

Baca JugaBupati Pangandaran, Peran Guru Melahirkan Mutu Dan Kualitas Pendidikan Yang Bagus.

Setelah ada jadwal pelunasan, Kankemenag meminta kepada jamaah baik non cadangan maupun cadangan untuk melunasi, atau tepatnya melakukan konfirmasi pelunasan.

“Karena penting untuk dicatat bahwa penambahan Bipih tahun ini tidak dibebankan kepada jamaah melainkan dibayarkan oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Bipih atau uang yang dibayarkan oleh jamaah haji ketika mendaftar melalui bps ditransfer ke rekening BPKH untuk kemudian dikelola.

“Hasilnya luar biasa, sehingga tahun ini misalnya BPIH yang sebenarnya kalau dihitung per jamaah jatuh pada angka 81 jutaan, tetapi jamaah cukup membayar 39 jutaan saja. Kan luar biasa,” ujarnya.

Baca JugaTidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Beronjong Di Desa Ciganjeng Asal Jadi

“Inilah yang kadang tidak semua masyarakat kita tahu. Yang mereka tahu hajian itu nunggu nya lama, uangnya diendapkan untuk apa,” imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa ketidaktahuan masyarakat tentang pengelolaan dana haji tidak jarang memunculkan berita-berita hoax.

“Untuk itulah saya minta kepada seluruh keluarga besar Kantor Kementerian Agama Pangandaran agar memberikan pencerahan guna menangkal hoax-hoax semacam itu,” imbaunya.

Ia mengajak para ASN Kemenag Pangandaran untuk mengkampanyekan cara bermuamalah melalui media sosial sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017.

“Saring sebelum Sharing,” ujarnya.

Mengutip ucapan Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, H. Hilman mengatakan bahwa persiapan pemberangkatan haji tahun ini serba cepat, karena dalam kondisi yang abnormal.

“Tuntutannya adalah kita harus segera menyelesaikan semua persiapan,”tuturnya.

“Oleh karena itu, saya mohon doa dari semua pihak agar penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (Humas Kemenag/ Hipakad63.News).

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news