Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Beronjong Di Desa Ciganjeng Asal Jadi

"Ketua Badan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pengawas Anggaran Publik (BPK LPAP) Kabupaten Pangandaran Gus Hendra menyayangkan anggaran yang bersumber dari negara dan harus diketahui publik, selain UU KIP No. 14 Tahun 2008 juga mengacu kepada UU RI No. 28 Tqhin 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi."

Hipakad63.News | PANGANDARAN –

Pembangunan Bronjong atau penguatan tebing yang ada di Dusun Pasar RT 02 RW 01 Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh pihak ketiga, tanpa papan proyek dan pagu anggaran.

Dari pantauan Hipakad63.News di lapangan, beronjong terlihat renggang dibagian bawah serta rentan ambruk, material batuan yang berada bagian sisi bawah beronjong di pasangi material batu kali yang berukuran besar, dan di tutupi tanah liat, serta tidak ada galian di dasarnya, bahkan menyempit ke jalan padahal bukan di tikungan sungai, dengan kondisi ini diduga ada pencurian volume di proyek ini.

Mengingat bahan material kawat yang diduga tidak SNI dan bangunannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditentukan dan asal jadi dilaksanakan, ditambah lagi material batu kali yang dipasang pada bagian sisi bawah beronjong berukuran besar ada yang lebih dari 30 cm, sehingga beronjong terlihat renggang dan banyak sisi yang kosong serta rentan ambruk.

Baca JugaKunjungi Wisata Kaldera, Kabaharkam Polri: Perkembangan Kawasan Danau Toba Luar Biasa!

Salah satu warga Masyarakat yang enggan disebutkan namanya, ketika diminta tanggapan nya terkait hal ini mengatakan, seharusnya Dinas terkait atau pemerintah, tidak tutup mata dengan setiap pekerjaan yang telah diberikan kepada pihak ketiga, dengan adanya fungsi pengawasan seharusnya dapat menghindari hal-hal seperti yang terindikasi pada pengerjaan pembangunan beronjong yang ada di Desa Ciganjeng tahun ini.

Dengan adanya pekerjaan beronjong yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, tentunya sangat mubazir dengan anggaran yang jumlahnya pun tidak tertera di papan proyek (dana siluman) itu tidak bisa dimanfaatkan warga dengan maksimal, malah akan berdampak negatif, karena nampak dalam pengerjaan malah menggaruk tanah jalan dan yang seharus nya lurus malah melengkung,“ ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya. Minggu sore (15/05/2022).

Baca JugaBupati Tinjau Langsung Objek Wisata Pangandaran

Sementara Ketua Badan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pengawas Anggaran Publik (BPK LPAP) Kabupaten Pangandaran Gus Hendra menyayangkan anggaran yang bersumber dari negara dan harus diketahui publik, selain UU KIP No. 14 Tahun 2008 juga mengacu kepada UU RI No. 28 Tqhin 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, paparnya.

“Dirinya meragukan akan kualitas dan kuantitas dari pekerjaan tersebut dan menjadi tanda tanya besar apakah pemborong /pekerja sudah mengantongi sertifikasi pasangan beronjong dari asosiasi atau organisasi sejenisnya yang tentu membidangi keilmuan khusus dibidang beronjong”, Pungkasnya. (Hipakad63.News)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news

Exit mobile version