Terkuak Indikasi Korupsi Di Anggaran Makan Napi LP Bulak Kapal Bekasi, Praktisi Hukum ; KPK dan Kejaksaan Harus Menyelidiki!!!

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Penjara atau bui merupakan tempat orang yang ter-jerat kasus hukum. Namun, baru-baru ini ter-kuak Anggaran untuk konsumsi makan bagi para narapidana (Napi) di Lapas Bulak Kapal, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat dituding ada indikasi Korupsi.

Sebab, dikatakan bahwa sajian makanan tersebut dianggap tidak layak secara kuantitas dan kualitas kalau dilihat dari harga lelang yang jumlahnya disebut lumayan fantastis.

Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH yang juga selaku Direktur PSHB (Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi) Bekasi dengan tegas mengatakan Wajib hukumnya jika warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang sedang mendekam dibalik jeruji untuk mendapatkan pelayanan yang optimal terutama dalam penyajian makanan yang sehat.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan, Anak dan Narapidana. Sehingga kegiatan peyelenggaraan makanan tersebut dapat memenuhi kecukupan gizi guna mencapai kesehatan yang maksimal,” papar Jeni kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Jeni menjelaskan, Penyelenggaraan Makanan di Lapas harus sesuai dengan Standar Operasional yang telah ditentukan. Kewajiban tersebut juga tidak hanya sekedar memenuhi hak saja, tapi juga harus memenuhi gizi setiap tahanan dan narapidana.

Napi Narapidana, sambung Jeni berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, para Napi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hak narapidana atas makanan yang layak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999). Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.

Bahkan, kata Jeni, dalam Pasal 21 ayat (1) PP 32/1999 diperjelas bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan makanan yang meliputi:
a). Pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan.
b). Kebersihan makanan dan dipenuhi-nya syarat-syarat kesehatan dan gizi
c). Pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.

“Untuk itu, dengan adanya informasi yang sudah tersebar dikalangan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi di sajian makanan bagi para Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi, kami berharap agar pihak Kemenkumham turun kelapangan guna menyelidiki kebenaran tersebut. Dan jika benar adanya penyalahgunaan dalam pagu Anggaran Konsumsi makanan bagi para Narapidana, itu namanya kebangetan,” tegas Jeni seraya berkata, kami juga meminta Aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk menyelidiki lebih dalam.

Selain itu, sambung Jeni, saya pernah dengar dari keterangan salah satu klien saya bahwa di Lapas juga sering terjadi jual beli makanan padahal bahan baku makanan yang disajikan bagi para Napi itu ditanggung oleh Negara namun dalam aksi tersebut jelas ada yang di untung-kan, bisa jadi pihak Lapas atau oknum para Sipir.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), Jammes Abarua mengungkapkan adanya bahan makanan di Lapas Bulak Kapal bagi para Narapidana tidak sesuai dengan speck serta harga satuan yang ada, ia menilai kalau makanan tersebut tidak layak secara quantitas dan kualitas kalau di lihat dari harga lelang yang jumlah lumayan fantastis. Hal ini ia sampai usai melakukan investigasi di lapangan.

“Pengadaan bahan makanan di Kemenkumham Tahun Anggaran 2021 untuk Lapas Bekasi Kelas II A sebesar Rp 10.163. 197. 360,50 yang di menangkan oleh PT. Indo Pangan yang di indikasi merugikan Negara sebesar Rp 4,5 Milyar dikarenakan adanya pengadaan bahan makanan yang tidak sesuai dengan harga satuan barang sebesar Rp 19 ribu yang ditetapkan oleh harga satuan barang di Jawa Barat,” tegas Jimmy.

Menurut Jimmy, hal ini jelas melanggar UUD, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Negara secara Administrasi kelengkapan PT-nya untuk lolos dari verifikasi Administrasi demi memenangkan lelang tersebut.

“Di-sinyalir, dari Lelang Pengadaan Barang Makanan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 4,5 Milyar. Itu suatu jumlah yang sangat fantastis apa lagi PT tersebut memegang Pengadaan bahan makanan di Lapas se Jawa Barat,” paparnya.

Jimmy menambahkan, ironis PT dengan kualifikasi tersebut bisa di-lolos-kan oleh Panitia Lelang di Kemenkumham serta Pengadaan bahan makanan tersebut tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan.

“Maka untuk itu kami selaku Ketua Umum Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi berharap untuk pihak Kemenkumham lebih selektif dalam memilih pemenang kegiatan tersebut atau jangan-jangan ini ada sebuah konspirasi yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan Panitia ULP Kemenkumham karena hal tersebut jelas bahwa hidangan yang disajikan tidak manusiawi serta mengorbankan para warga Binaan di Lapas Bulak Kapal untuk kepentingan serta keuntungan oknum-oknum yang ada di Kemenkumham serta pihak ketiga,” terang Jimmy.

Jimmy menyampaikan harapannya agar masalah ini bisa diperhatikan Bapak Menteri Kemenkumham supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini.

“Tolong di evaluasi Pengadaan Bahan Makanan tersebut supaya para warga binaan bisa mendapatkan hak dasar mereka sepenuhnya serta tidak ada peng-hamburan uang Negara yang dijadikan bancakan oknum maupun pihak ketiga. Jelas disini ada perbuatan melawan hukum yang di sengaja serta indikasi korupsi selama ini,” harap Jimmy seraya mengakhiri.

Sayang, pihak Lapas Bulak Kapal belum bisa dikonfirmasi guna dimintai keterangannya.