SMSI Desak Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV yang Transparan dan Adil

Redaksi

JAKARTA | HIPAKAD63.NEWS,–  

Penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait korupsi CPO, timah, dan gula, mendapat sorotan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

SMSI mendesak agar proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung dilakukan secara transparan dan adil, dengan tetap menghormati prinsip kebebasan pers.

Sekjen SMSI, Makali Kumar, menyatakan keprihatinan atas persepsi beragam di publik terkait kasus ini, terutama dari kalangan pers. Ia meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan pasal obstruction of justice dan menjelaskan substansi konten berita yang dijadikan barang bukti.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menambahkan bahwa SMSI mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung memberantas korupsi, namun menekankan pentingnya proses hukum yang akuntabel dan proporsional. SMSI juga mendukung langkah Dewan Pers yang tengah menyelidiki kasus ini secara mendalam.

Lebih lanjut, SMSI mendorong Kejaksaan Agung dan Dewan Pers untuk menjalin nota kesepahaman guna memastikan kepastian hukum terkait karya jurnalistik dalam proses penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik antara kebebasan pers dan penegakan hukum.