Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dalam perkara 119/K/PM.II-08/AU/VI/2024, Serka Dina Diniyah dengan hukuman badan 6 bulan penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau di pecat dari TNI AU.
Hukuman yang dijatuhkan kepada anggota TNI AU Serka Dina Diniyah dianggap terbukti/ bertanggungjawab atas tindak pidana perzinahan yang dilakukan sesama anggota TNI AU, Lettu RF di rumah dinas.
Baca Juga : Oknum Aparat TNI Lakukan Esek-Esek di Rumdin
Sementara itu kuasa hukum AW anggota polisi (suami Dini Diniyah,red) dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD (HIPAKAD’63) Joko S Dawoed, SH selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan akrab dipanggil Joda menilai keputusan Ketua Majelis Hakim sudah tepat.
“Karena Serka Dina Diniyah (terdakwa,red) sudah merusak citra TNI,” imbuhnya, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut kata dia, kami sebagai anak TNI tentunya harus menjaga marwah orang tua kita, jangan sampai prajurit ini melakukan perbuatan tercela dalam melakukan tugas.
Sementara itu, terdakwa RF dalam perkara nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada hari ini kamis tanggal 18 juli 2024 setelah dibacakan tuntutan oleh oditur, RF akan mengajukan pledoi/pembelaan pada sidang berikut nya yang telah ditetapkan oleh majelis hakim pada tanggal 25 Juli 2024 pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 1 siang tadi.
Menanggapi hal itu, Sekjen LKBH HIPAKAD’63, Joda beserta tim hukum nya Drs.H.Achmad Zulnaeni, S.H, M.Si, R.Samiyono Djoko.W, S.H. dan Haritsah, S.H, M.H menyatakan tetap terus memantau agar pengadilan benar-benar menegakkan hukuman RF dengan hukuman badan dan dipecat dari TNI, karena tidak mungkin majelis hakim yang menangani perkara RF akan berbeda dengan putusan Serka Dina Diniyah, mengingat dalam putusan pada perkara 119/K/PM.II-08/AU/VI/2024 telah terbukti melakukan perzinahan.
“Mudah-mudahan Panglima TNI dan KASAU ikut memantau persidangan ini hingga hukum tegak lurus,” harapnya.