Sekjen LKBH HIPAKAD’63 (Himpunan putra putri keluarga besar TNI-AD) Advokat Joko.S.Dawoed, S.H bersama TIM advokat Drs.H. Achmad Zulnaeni,S.H.,M.Si, Adv.R.Samiyono Djoko.W.S.H dan Adv.Haritsah, S.H, M.H telah mengawal dan memantau Persidangan Perzinahan dan Asusila (Esek-Esek) di rumah dinas yang dilakukan oleh Oknum TNI AU yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak awal sampai putusan tingkat pertama.
Joko S.Dawoed,S.H dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 telah memecat oknum TNI (AU) Halim Perdanakusuma Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T, Ham, karena terbukti telah melakukan asusila dengan sesama oknum TNI (AU) yang bernama Serka Dina Diniyah yang telah bersuami anggota kepolisian Jakarta utara berpangkat Bripka AW. Pemecatan Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T, Ham tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 telah dibacakan pada tanggal 30 Juli 2024, selain Pidana tambahan di pecat dari dinas militer (PTDH) terdakwa Lettu Tek. Rheza Friandhy Muhammad, S.T, Ham juga dijatuhkan hukuman Pidana Pokok 7 (tujuh) bulan Penjara. Perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan Asusila sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ujar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
BACA JUGA : Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jatuhkan Vonis PTDH Oknum TNI AU yang Berzinah
Putusan pokok yang diberikan oleh Ketua Majelis hakim Nanang Subeni.SH,MH LetKol CHk lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Purwadi Joko Santoso.SH Letkol CHk, karena oditur telah memberikan tuntutan 10 (sepuluh) bulan penjara, namum majelis hakim menjatuhkan putusan 7 (tujuh) bulan penjara. Terhadap putusan tersebut baik terdakwa setelah koordinasi dengan penasehat hukumnya yakni J.J.Tampubolon.SH,MH Kapten Kum, terdakwa telah menyatakan pikir-pikir begitu juga oditur pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan.
Setelah usai dibacakan oleh Ketua Majelis hakim, Advokat Joko.S.Dawoed.SH selaku sekjen LKBH Hipakad’63 yang akrab sapaannya Joda menjelaskan terdakwa menjadi duduk di kursi pesakitan ini pada awalnya penggerebekan yang terjadi di rumah dinas Serka Dina Diniyah di halim perdanakusuma Jakarta timur yang dilakukan oleh istri (PS) dari Lettu Tek. Rheza Friandhy Muhammad, S.T, Ham, dan penggerebekan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2023 malam hari dimana PS dibantu oleh Anggota TNI lainnya sehingga baik Serka Dina Diniyah dan Lettu Tek. Rheza Friandhy Muhammad, S.T, Ham dilakukan penahanan di POM AU halim perdanakusuma Jakarta Timur.
Atas penahan tersebut AW yang masih berstatus suami dari Serka Dina Diniyah pada awal januari 2024 dipanggil oleh POM AU Halim perdanakusuma dan dimintakan keterangannya sehubungan dengan kejadian di rumah dinas istrinya, maka selanjutnya AW membuat lapor.
BACA JUGA : Oknum Aparat TNI Lakukan Esek-Esek di Rumdin
Sebelum kejadian tanggal 30 Desember 2023, Serka Dina Diniyah telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya AW di Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam perkara Nomor 5031/Pdt.G/2023/.PA.JT yang sampai saat ini masih dalam proses, ungkap Joda selaku yang menangani perkara di Pengadilan Agama untuk AW.
Sedangkan terdakwa Serka Dina Diniyah dengan Nomor perkara 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 yang diketuai oleh Erwin Kristiyono.S.H, M.H LetKol Kum dan sebagai oditur Militer Purwadi Joko Santoso.S.H Letkol CHk, telah di putus terlebih dahulu pada tanggal 18 Juli 2024 yang amar nya antara lain 1, Menyatakan Terdakwa tersebut diatas Yakni Dina Diniyah serka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zinah” 2. pidana pokok 6 (enam) bulan penjara 3.pidana tambahan Dipecat dari dinas militer (PTDH), Bahwa dalam putusan tersebut telah terurai secara jelas, bahwa Tindak pidana dilakukan pada bulan agustus sampai bulan desember 2023 di verse life hotel Gajah Mada di jalan Pembangunan I No,22-24 Rt.10 Rw.01 Petojo Utara Kec.Gambir Jakarta Pusat dan di rumah Dinas Serka Dina Diniyah Jl.Bima No,100A Komplek Dirgantara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur. Untuk perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pihak Serka Dina Diniyah telah mengajukan banding, sedangkan Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad,S.T, Ham dalam perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 yang diputus pada tanggal 30 Juli 2024 belum menyatakan banding karena masih pikir-pikir.
Bahwa menurut Joda dalam perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 telah mengunakan pasal 284 KUHP yakni Perzinahan sedangkan untuk perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 dengan menggunakan pasal 281 KUHP yakni Asusila, memang perzinahan dan asusila beda beda tipis yaaaa itu itu juga ujung ujung nya dan putusan pidana tambahan Dipecat dari dinas militer (PTDH)” kata Joda.
Tim kuasa Hukum AW tetap akan mengawal dan memantau perkara ini ditingkat banding Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, dan berkeyakinan Majelis Hakim tingkat banding ini akan memberikan putusan yang seadil adilnya sehingga dapat menjadi preseden yang sangat baik untuk kedepannya guna menjaga nama baik TNI “ tegas Joda.
Kami sebagai anak prajurit yang bergabung dalam LKBH Hipakad’63 senantiasa selalu menjaga marwah orang tua kita sebagai prajurit jangan sampai melakukan perbuatan yang tercela “ tutup Joda.