Pada hari Selasa (16/7) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD (HIPAKAD’63) melalui Sekretaris Jendral (Sekjen) Advokat Joko S.Dawoed, S.H menyampaikan keterangan pers dalam bentuk press release yang diterima redaksi Hipakad63,News bahwa telah terjadi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum aparat TNI di Rumah Dinas (Rumdin). Dugaan Asusila yang dilakukan oleh oknum aparat TNI tersebut saat ini sedang berlanjut dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Joko S Dawoed, S.H yang akrab disapa Joda bersama Tim LKBH Hipakad’63 saat ini terus melakukan pemantauan dan pengawalan atas perkara dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila yang diajukan oleh klien kami yang berinisial AW terhadap istrinya berinisial DD selaku seorang prajurit berpangkat serka dengan sesama anggota prajurit berinisial RF dengan pangkat lettu yang dilakukan pada rumah dinas.
“Bahwa inisial DD adalah merupakan istri dari AW, sedangkan RF merupakan suami dari PS yang pada tanggal 30 Desember 2023 malam rumah dinas dari DD telah dilakukan penggerebekan oleh P dengan dibantu oleh anggota TNI lainnya ternyata didalam rumah tersebut ternyata didalamnya ada RF” ungkap Sekjen LKBH Hipakad’63.
“Perkara dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila kedua oknum anggota TNI tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan Nomor perkara untuk DD menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024, sedangkan untuk perkara RF menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024. Dalam perkara DD dengan Perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada tanggal 10 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan, sedangkan untuk perkara RF dengan perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada tuntutan, yang mana persidangan tersebut tertutup dikarenakan perkara tersebut merupakan perkara asusila.” terang Joda
“Pada hari ini selasa tanggal 16 Juli 2024 perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 dengan agenda Pledoi deri pihak DD dan pihak Oditur menyatakan tetap pada Penuntutan semula. Bahwa untuk perkara RF dengan Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada hari ini selasa tanggal 16 Juli 2024 masih proses pemeriksaan saksi.” Jelasnya
Lebih lanjut Joko.S.Dawoed.SH, Drs.H.Achmad Zulnaeni,SH.,MSi, R.Samiyono Djoko.W.SH dan Haritsah,SH.,MH selaku kuasa dari Pengadu yakni AW berharap Para Oditur dan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dapat memberikan keadilan kepada klien kami dan kiranya benar-benar menjalankan Surat Panglima ABRI Nomor STR/179/1988 tanggal 2 maret 1988, dimana Surat Panglima ABRI dimaksud mengatur tentang penerapan pidana pemecatan yang menyangkut tindak pidana kesusilaan (perzinahan) dan pelakunya melibatkan keluarga besar TNI yang terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan dengan keluarga besar TNI juga diberhentikan dari Dinas militer.
“Kami berkeyakinan para oditur dan majelis hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas dan akan memutus yang seadil-adilnya, sehingga dapat menjadi preseden yang sangat baik untuk kedepannya guna menjaga nama baik TNI.” tegas Joda.
Tim kuasa hukum AW yang tergabung dalam LKBH Hipakad’63 menambahkan bahwa untuk sidang selanjutnya khusus perkara RF dengan Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada tanggal 18 Juli 2024 dengan agenda rencana pembacaan tuntutan. Dan untuk khusus perkara DD dengan Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 dengan agenda putusan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 terbuka untuk umum.
“Kami sebagai anak prajurit yang bergabung dalam LKBH Hipakad’63 senantiasa selalu untuk menjaga marwah orang tua kita sebagai Prajurit jangan sampai melakukan perbuatan yang tercela.” tutup Joda