Simpan Barang Terlarang, Kalapas Karawang : Ancam Sanksi Berat Bagi WBP yang Melanggar

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang menggelar razia penggeledahan kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis pagi (6/10/2022).

Kegiatan tersebut berdasarkan pada:
– UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
– Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
– Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
– Surat Edaran No: PAS-1173.PK.02.10.01 Tanggal 21 Oktober Tahun 2020 tentang Berantas Narkoba Dilingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Dalam razia penggeledahan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi memimpin langsung kegiatan bersama seluruh Seksie dan Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Karawang.

“Razia tersebut dilaksanakan di kamar hunian Blok C aula 2 kamar 1 sampai 2, dan aula 5 Kamar 1 sampai 6”, ujar Kalapas.

Setelah selesai melaksanakan penggeledahan kamar hunian, Lenggono Budi beserta Kasie Administrasi Keamanan dan Ketertiban, dan Kasubseksie Pelaporan dan Tata tertib, segera melakukan pengarahan dan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam pengarahan itu, disampaikan terkait hak dan kewajiban, pelayanan kunjungan serta peningkatan kebersihan dan tetertiban di area blok hunian.

Kalapas menjelaskan, “Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan menerapkan prokes covid-19”, tuturnya.

Kegiatan ini sekaligus upaya deteksi dini, yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta untuk meningkatkan kepatuhan WBP terhadap pelaksanaan tata tertib di Lapas Karawang.

Diketahui bahwa hasil kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa benda atau barang terlarang diantaranya, 1 buah Handphone, 4 buah terminal listrik, 4 buah headset, 4 buah charger, 3 buah kipas, 2 buah gunting, 1 buah dispenser, 2 buah rice cooker, 2 buah piring kaca dan juga 10 buah sendok stainless.

“Barang-barang hasil penggeledahan, selanjutnya di data dan di inventarisir untuk selanjutnya dimusnahkan”, tegas Kalapas, “kemudian dibuatkan Berita Acara Penggeledahan”.

Dengan adanya giat penggeledahan rutin ini, diharapkan dapat mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan ZERO HALINAR. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news