Serba-Serbi Pemilu 2024 dan Catatan Demokrasi di Indonesia.

HIPAKAD63.NEWS | KOTA BEKASI,-

Pemilihan Umum tahun 2024 tinggal menghitung hari, dimana Tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai dari tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.

Adapun Tahapan Pemilu sebagai berikut ;

– Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.

– Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil.

– Pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden.

– Laporan Kampanye dan Dana Kampanye.

– Pencalonan DPD.

– Pencalonan DPR RI.

– Pencalonan DPRD Provinsi.

– Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain tahapan Pemilu diatur juga mengenai kampanye melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Perlu diketahui bahwa anggaran Pemilu melalui DIPA di tahun 2024 sudah disetujui Rp 28 Triliun, sementara yang Rp17,3 Triliun nanti akan direalisasikan ketika Pilpres terjadi putaran kedua.

Di tengah kontestasi politik yang sangat kompetitif, proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai banyak pelanggaran. Peraturan yang berlaku tidak efektif menjerat pelaku pelanggaran dalam pemilu. Hingga kini tetap saja banyak pelanggaran pemilu yang dibiarkan terjadi.

Penulis juga menyajikan Data laporan pelanggaran pemilu tahun 2019 yang dilansir dari laman Bawaslu RI, hasil penanganan pelanggaran terdiri atas : pelanggaran administrasi 16.134, pelanggaran kode etik 373, pelanggaran pidana 582, pelanggaran hukum lainnya 1.475, dan bukan pelanggaran sebesar 2.578

Berdasarkan data yang dirilis hingga 8 Januari 2024, Bawaslu RI telah menangani pelanggaran Pemilu sebanyak 1.032 kasus yang terdiri dari 329 temuan dan 703 laporan. Dari jumlah kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 585 kasus telah diregistrasi dengan rincian 297 laporan dan 288 temuan.

Menurut Mujib, pada Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF

Penulis menggali dari beberapa sumber bahwa Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955 (biasa dikenal dengan Pemilu 1955) adalah pemilihan umum pertama di Indonesia yang diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia paling demokratis bahkan dipuji oleh negara asing, dimana Pemilu ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosoewirjo. Dan Pemilu 1955 ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik. Dan yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat.

Sejarah pemilu legislatif di Indonesia telah diadakan sebanyak 13 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan sekarang 2024 (tinggal menghitung hari)

Pemilu legislatif 1971 peserta Pemilu terdiri dari 10 Partai yaitu Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Golongan Karya (Golkar), Partai Katolik, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Nahdhatul Ulama, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Muslim Indonesia (Parmusi), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Persatuan Islam Tarbiyah Indonesia (Perti) dan Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI).

Pemilu tahun 1971 didasari pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Untuk Anggota-anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.

Azas Pemilihan Umum 1971 tercantum dalam ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 menetapkan Pemilihan Umum bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia. Dalam rangka pemungutan suara dikeluarkan ketetapan MPRS Nomor XLII/MPRS/1968 tentang jadwal waktu pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971. (diambil dari laman KPU)

Pada masa pemerintahan Soeharto rezim Orde Baru terjadi penyederhanaan atau penggabungan (fusi) partai pada tahun 1973 merupakan kebijakan Presiden Soeharto untuk menciptakan stabilitas politik kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebijakan ini dinggap menjadi syarat utama dalam mencapai pembangunan ekonomi Indonesia. Dimana pada pemilu 1977 ada 3 (tiga) peserta pemilu yakni Golkar, Partai Demokrasi Indonesia ( partai yang bergabung atau fusi yaitu PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI serta Murba) dan Partai Persatuan Pembangunan (partai yang bergabung Partai Nahdhatul Ulama, PSII, Perti, Parmusi), yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973.

Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1997 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 29 Mei 1997 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Provinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia.

Pemilu 1999 adalah pemilu pertama kali setelah runtuhnya orde baru yang diikuti peserta pemilu 48 partai politik.

Kalau dikaji Pemilu 1955 dengan pemilu tahun 1971 sampai dengan 1997 terjadi perubahan dalam ketatanegaraan, dimana peserta pemilu dari 30 partai politik menjadi 3 (tiga)

Kemudian pada pemilu 2024 jumlah peserta pemilu yang dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), diikuti oleh 24 Partai Politik, dengan diantaranya 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh. Artinya pemilu dari tahun 1999 sampai 2024 peserta pemilunya multi partai sehingga tidak ada single majority atau mayoritas tunggal adalah suatu istilah politik yang merujuk pada perolehan suara bagi sebuah partai dalam Pemilu yang mencapai 60% hingga 90%.

Perlu diketahui bahwa sistim politik di Indonesia tidak mengenal adanya oposisi, karena sesuai amanat yang tersirat dalam Pancasila (khususnya Sila keempat), dan UUD NRI Tahun 1945. Keduanya tidak memberi ruang dan tidak mengatur tentang adanya istilah OPOSISI.

Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang ciri-cirinya sebagai berikut ;

– Melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan yang mufakat,

– Bersikap adil pada semua orang,

– Tidak membeda-bedakan teman dan segala latar belakang,

– Menghargai perbedaan pendapat,

– Menghargai dan menghormati hak serta kewajiban sesama manusia,

Kelembagaan di MPR pada jaman orde Baru terdiri dari DPR dan utusan golongan, urusan daerah, pada era reformasi kelembagaan di MPR berubah yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sama-sama di pilih dalam pemilu legislatif.

Pembentukan DPD disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan menjadi bagian dari amandemen ketiga UUD 1945.

Dalam pasal 22C dan 22E perubahan ketiga UUD 1945 di sebutkan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum yang mana jumlahnya sama di semua provinsi di mana tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.

Orde Lama dan Orde Baru dianggap gagal menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah sistem ketatanegaraan Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan elite.

Pada tahun 1999 terjadi perubahan era reformasi, dimana pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Soeharto tumbang. Reformasi sudah berjalan 15 tahun, apakah sistem ketatanegaraan masih dikuasai oleh elit. Menurut penulis iya. kalau kita telisik di dalam kabinet pemerintahan di isi oleh kader partai selain teknokrat atau profesional. Ini merupakan salah satu indikator bahwa kepentingan elit masih mempengaruhi atau dominan.

Serba Serbi Pemilu Legislatif 2024

Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Setelah bakal calon legislatif diajukan ke KPU sesuai tingkatan maka KPU melakukan verifikasi, setelah itu Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

Penulis mengamati sebelum masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU, para bacaleg melakukan sosialisasi atau boleh dibilang kampanye terselubung melalui Alat Peraga Kampanye dirinya di ruas-ruas jalan, kenapa demikian? Karena mereka (para bakal calon) tidak dikenal atau belum dikenal masyarakat di daerah pemilihan tersebut. Dan ini seharusnya oleh Bawaslu ada tindakan dengan bekerjasama pemerintah daerah untuk mencopot APK tersebut. Setelah DCT ditetapkan dan masa kampanye dimulai APK berupa baleho, spanduk dan baner bertebaran dimana-mana dengan tidak teratur sehingga pada masa kampanye wilayah kesannya menjadi kumuh, dan itu selalu terjadi setiap pemilu dimana sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan di Indonesia saat pemilu tahun 2004 lalu. Penerapan sistem ini berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dimana seharusnya Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah mengatur penempatan APK sehingga tidak terkesan kumuh.

Menurut pengamatan penulis para caleg dan pemilih masih belum dewasa dalam berdemokrasi, kenapa demikian. Karena masih ada caleg dalam mensosialisasikan dirinya dengan politik sembako bahkan ada yang memberikan uang. Penulis pernah berkomunikasi dengan beberapa warga masyarakat terkait siapa kah caleg yang akan di pilih, spontan mereka mengatakan kita akan pilih kalau caleg memberikan sembako atau sejumlah uang. Dan ini menandakan perpolitikan kita masih jauh dari sempurna sesuai apa yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan terkait pemilu. Inilah potret pemilu dengan peserta multi partai dimana kursi yang diperebutkan terbatas di setiap dapilnya.

Kapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung? 

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu pada tahun 2004. Artinya, melalui pemilu tersebut, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, dimana sebelumnya Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.

Laporan media internasional tentang pemilihan umum di Indonesia 2019 antara lain menyebutkan sebagai pemilihan presiden terbesar di dunia. Dikutip dari Harian New York Times yang menyebut pemilu di Indonesia sebagai “the world’s largest direct presidential election” atau pemilihan “presiden secara langsung terbesar di dunia”.

Dan pada pemilu presiden dan wakil presiden 2019 terdapat 2 pasangan calon.

Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak pemilihan umum Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang sangat melelahkan terutama bagi petugas KPPS yang ada di setiap TPS.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 diwarnai aksi protes dan kerusuhan terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta, ibu kota Indonesia, terutama di sekitar kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan di Jakarta Barat. Masyarakat terpolarisasi/terbelah karena dukungannya sampai ada istilah yang muncul

Berbagai istilah ramai menghiasi media sosial, dari cebong dan kampret’, hingga kaum bumi datar, dan istilah kadrun (singkatan dari kadal gurun) adalah sebuah julukan yang ditujukan kepada orang-orang yang dianggap berpikiran sempit, terutama yang dipengaruhi oleh gerakan ekstremisme dan fundamentalisme dari Timur Tengah, untuk menstigma pihak yang dicap radikal.

Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum yang kelam, yang menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi masyarakat.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dimana masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan 3(tiga) hari minggu tenang, dimana akan melaksanakan pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024.

Apakah Pemilihan Presiden di Indonesia sudah cocok dengan di pilih secara langsung, kalau melihat dari sisi geografis Indonesia negara kepulauan dimana jumlah Provinsi sebanyak 38 dan Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru tahun 2023 mengacu pada hasil pendataan rentang tahun 2018-2022, terdapat 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah desa/kelurahan di Indonesia mencapai 83.794 desa/kelurahan pada 2022. Bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung masih belum cocok, menurut penulis hendaklah kembali kepada UUD’45 dimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Kenapa demikian, penulis melihat dari sisi anggaran biaya penyelenggaraan pemilu yang cukup besar.

Penulis berpendapat bahwa sistim pemilihan umum kita baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden harus dikaji ulang melihat potensi terjadinya perpecahan bangsa.

Catatan Demokrasi di Indonesia. 

Pengertian Demokrasi, secara etimologi; demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Joseph Schumpeter: mendefinisikan demokrasi sebagai “sistem yang memilih pemimpin politik melalui pemilihan umum.” Pandangan ini menekankan peran pemilihan dan pemilihan umum dalam menentukan pemimpin politik.

Perlu diketahui bahwa Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mementingkan partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan sebagai landasan.

Politik Indonesia adalah kedaulatan rakyat/masyarakat yang termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. Negara Indonesia menganut demokrasi konstitusional.

Kalau kita telusuri sejarah pemilihan umum penulis berpendapat bahwa Demokrasi Indonesia masih dikuasai atau didominasi oleh elite politik, sehingga rakyat bukan menjadi subjek tetapi menjadi objek belaka pada setiap pemilihan umum lima tahun saja diperhatikan. Dimana istilah Vox populi, vox dei dari bahasa latin yang artinya suara rakyat adalah suara Tuhan merupakan selogan biasa saja.

Penutup

Penulis mencoba menyajikan tulisan tentang serba-serbi Pemilihan Umum 2024 dan penulis merasakan masih banyak kekurangan dalam menyajikan tulisan ini, kami menerima kritik dan masukan dari yang membaca artikel yang belum sempurna ini.

Penulis juga mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dan jangan golput. Kiranya Pesta Demokrasi Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

 

Penulis : Benny Irianto Nababan
-Pengamat Sosial Politik
-Pimpinan Redaksi Hipakad63.News
-Sekjen DPP HIPAKAD’63
-Pernah Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
– Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta

 

Exit mobile version