Hukum  

Sempat Kabur, Tahanan Polsek Pulau Panggung Lampung Kembali Ditangkap

Redaksi

Hipakad63.news  | Tanggamus –

Empat dari lima orang tahanan Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang melarikan diri pada Selasa (25/1) pukul 02.00 WIB lalu, kembali diamankan tim gabungan Polres Tanggamus dan Tim Tekab 308 Polda Lampung.
Empat tahanan yang telah berhasil diamankan langsung ditahan di Mapolres Tanggamus, sedangkan satu tahanan yang melarikan diri masih dalam pencarian.

Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, menuturkan tiga tahanan yang melarikan diri dari Polsek Pulau Panggung diserahkan pihak keluarga ke Polres Tanggamus, dan seorang tahanan yang melarikan diri langsung diamankan petugas saat berada di Areal Perkebunan, sedangkan satu orang tahanan masih buron.
“Hingga saat ini, sudah 4 tahanan yang telah berhasil diamankan selanjutnya ditahan di Mapolres Tanggamus,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (27/1/22).

Para tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek Pulau Panggung berinisial BU alias Bul (24), HR (18), DS (18), RI (28), warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus; dan HE (31), warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap HE.

Menurut AKBP Satya Widhy Widharyadi, keberhasilan itu juga atas bantuan aparat pekon dan masyarakat yang turut membantu memberikan himbauan kepada pelaku agar mereka menyerahkan diri.
“Kami ucapkan terima kasih kepada peran masyarakat dan aparat pekon dibantu musspika dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas atas imbauan tersebut, sehingga para tahanan bersedia menyerahkan diri,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, beberapa jam setelah 5 tahanan melarikan diri, tim gabungan berhasil mengidentifikasi seorang tahanan berinisial DS (18) dan diamankan saat berada di Perkebunan Talang Saung Naga, Pekon Air Abang, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya, tim gabungan kembali mendapatkan informasi keberadaan 3 tahanan berinisial BU alis Bul (24), HR (18) dan RI (27) dan pihak keluarga bersedia menyerahkan ke Polres Tanggamus.
“Ketiganya juga diserahkan pihak keluarga ke Polres Tanggamus dengan dilakukan pengawalan oleh personel gabungan,” jelas Kapolres Tanggamus.

Hingga saat ini tersisa satu orang tahanan yang belum tertangkap, sehingga Polres Tanggamus memberikan waktu untuk menyerahkan diri atau diserahkan baik-baik oleh pihak keluarganya. “Kami imbau dan berikan waktu untuk menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbaunya.

Diketahui, pada Selasa (25/1) sekira pukul 02.00 WIB, 5 orang tahanan Polsek Pulau Panggung melarikan dengan cara memanjat dinding dan memotong jeruji besi atas ruangan olahraga dan berjemur tahanan. Pemotongan besi oleh para tahanan menggunakan gergaji besi kemudian turun menggunakan tali yang sengaja dibuat dari sobekan kain yang disambung.

Di lokasi ditemukan gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong besi ruang tahanan dan sedang dilakukan pendalaman terkait siapa yg membantu memberikan gergaji tersebut hingga bisa berada di ruang tahanan.

Peristiwa tersebut terjadi akibat adanya dugaan kelalaian petugas jaga tahanan atau petugas piket Polsek. Dan tim gabungan Reskrim dan Polsek maupun Polres langsung terjun ke lapangan guna mencari keberadaan tahanan yang melarikan diri. (Hipakad63.news)