REFLEKSI KEMERDEKAAN 81 TAHUN : KETIKA PENJAJAHAN BERUBAH WAJAH
KOTA BEKASI | HIPAKAD63.NEWS,–
Delapan puluh satu tahun lalu, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan diri lepas dari penjajahan dan memilih jalan sebagai bangsa yang berdaulat.
Kini, 81 tahun telah berlalu.
Penjajah asing memang sudah pergi. Bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru negeri. Pemerintahan berjalan, pemilu digelar, pembangunan terus dilakukan, dan Indonesia terus bergerak menjadi negara besar.
Namun ada satu pertanyaan yang patut diajukan setiap kali kita merayakan kemerdekaan:
Sudahkah rakyat benar-benar merasakan kemerdekaan dari segala bentuk penindasan dan perampasan hak?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika korupsi masih muncul di berbagai sektor kehidupan.
Bukan lagi penjajah berseragam yang datang mengambil hasil bumi. Ancaman hari ini bisa muncul dalam bentuk yang jauh lebih modern: penyalahgunaan kewenangan, permainan proyek, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, manipulasi anggaran, hingga pengadaan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Penjajahan mungkin telah berganti wajah.
Bukan berarti setiap pejabat adalah penjajah. Justru sebagian besar aparatur negara bekerja untuk melayani masyarakat. Tetapi ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri dan kelompok, di situlah semangat kemerdekaan mulai dikhianati.
KORUPSI ADALAH PERAMPOKAN TERHADAP HAK RAKYAT
Korupsi tidak berhenti pada angka dalam laporan keuangan.
Ketika anggaran pendidikan diselewengkan, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi kesempatan anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak.
Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, yang dipertaruhkan bukan sekadar rupiah, tetapi keselamatan manusia.
Ketika proyek infrastruktur dimainkan, yang dirampas bukan hanya uang publik, melainkan kualitas jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Karena itu, korupsi sesungguhnya merupakan bentuk perampasan terhadap hak rakyat.
Data resmi menunjukkan persoalan ini bukan perkara kecil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2025 terdapat 118 tersangka dalam perkara yang ditangani KPK. Pada tahun yang sama, KPK juga melaporkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sebesar sekitar Rp1,53 triliun.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2025 mencatat pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun. BPK juga menemukan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp43,35 triliun.
Angka-angka itu seharusnya tidak sekadar dibaca sebagai statistik.
Di balik setiap rupiah yang hilang atau tidak digunakan secara efektif, ada kepentingan publik yang mungkin tidak terpenuhi.
MBG: PROGRAM BESAR YANG HARUS DIJAGA DARI KORUPSI
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah contoh bagaimana kebijakan publik berskala besar membutuhkan pengawasan yang tidak kalah besar.
Program ini dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Karena menyangkut anggaran besar dan distribusi yang luas, risiko penyimpangan harus diantisipasi sejak awal.
KPK bahkan telah mengingatkan mengenai potensi fraud dalam pelaksanaan MBG. KPK menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, pengawasan, serta pencegahan terhadap potensi perlakuan khusus dalam penentuan mitra dan pengadaan.
Peringatan tersebut penting.
Jangan sampai program yang seharusnya menghadirkan makanan bergizi justru kehilangan kualitas karena permainan harga, pengadaan yang tidak transparan, konflik kepentingan atau lemahnya pengawasan.
Kita tidak perlu terburu-buru menuduh bahwa korupsi telah terjadi dalam setiap pelaksanaan MBG. Itu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Tetapi masyarakat berhak menuntut satu hal:
Jangan beri ruang sedikit pun bagi korupsi dalam program yang menyangkut gizi dan masa depan anak-anak Indonesia.
Sebab jika uang untuk makanan anak dikorupsi, yang dirampok bukan hanya anggaran negara.
Yang dirampok adalah masa depan.
KETIKA PENEGAK HUKUM JUGA HARUS DIAWASI
Pemberantasan korupsi tidak akan pernah efektif jika hanya berbicara tentang menangkap pelaku.
Institusi penegak hukum juga harus terus diawasi.
Polisi, jaksa, hakim, lembaga antikorupsi, maupun seluruh aparatur yang memiliki kewenangan besar harus bekerja berdasarkan hukum, profesionalisme dan integritas.
Tidak boleh ada anggapan bahwa aparat penegak hukum berada di atas hukum.
Jika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan, permainan perkara, suap atau konflik kepentingan, maka dugaan tersebut harus diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keadilan tidak boleh menjadi barang yang hanya dapat dibeli oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.
Di sinilah prinsip negara hukum diuji.
Bukan ketika hukum berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi ketika hukum harus berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan, jaringan, kekuasaan dan sumber daya.
BUKAN SOAL HUKUM KERAS, TETAPI HUKUM HARUS PASTI
Perdebatan pemberantasan korupsi sering berujung pada pertanyaan tentang seberapa berat hukuman yang harus diberikan.
Hukuman berat memang penting sebagai efek jera. Namun yang tidak kalah penting adalah kepastian bahwa setiap pelanggaran benar-benar diproses secara adil dan transparan.
Koruptor tidak boleh merasa bahwa kekayaan dapat menjadi tiket keluar dari jerat hukum.
Karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi.
Uang negara yang dirampas harus sebisa mungkin dikembalikan kepada negara.
Dalam konteks tersebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tetap menjadi isu penting. Hingga Juli 2026, DPR menyatakan RUU tersebut masih masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya terus dilakukan di Komisi III.
Maka tuntutan publik sederhana: pembahasan regulasi tersebut harus dilakukan secara serius, transparan, hati-hati, dan tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak warga negara.
Perampasan aset harus menjadi senjata untuk mengejar hasil kejahatan, bukan alat untuk menghukum orang tanpa proses hukum yang sah.
KEMERDEKAAN DAN UJIAN TERBESAR KITA
Pembukaan UUD 1945 menempatkan tujuan negara antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Artinya, kemerdekaan bukan hanya soal terbebas dari penjajahan asing.
Kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang baik, pendidikan yang layak, kesehatan yang terjangkau, lingkungan yang sehat, kesempatan ekonomi, serta pemerintahan yang bersih.
Maka korupsi harus dipandang sebagai musuh bersama.
Bukan karena semua pejabat buruk.
Bukan pula karena semua pemerintah gagal.
Justru karena negara membutuhkan aparatur yang bersih untuk memastikan cita-cita kemerdekaan benar-benar sampai kepada rakyat.
Kita harus berhenti menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa.
Kalimat seperti “semua juga melakukan”, “yang penting pekerjaan selesai”, atau “kalau tidak begitu tidak akan dapat proyek” adalah bentuk pembenaran yang perlahan menghancurkan standar moral bangsa.
Korupsi tidak menjadi benar hanya karena dilakukan banyak orang.
MELAWAN KORUPSI DIMULAI DARI KEBIASAAN KECIL
Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pemerintah.
Masyarakat memiliki peran penting.
Mengawasi penggunaan anggaran. Meminta keterbukaan informasi. Menolak memberikan uang pelicin. Melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi. Mengawasi pembangunan di lingkungan sendiri.
Dan yang tidak kalah penting: memilih pemimpin berdasarkan integritas dan rekam jejak.
Kemerdekaan demokratis memberikan ruang kepada rakyat untuk menentukan siapa yang dipercaya mengelola negara.
Karena itu, jangan gunakan hak politik hanya berdasarkan popularitas, uang, baliho atau janji.
Lihat rekam jejaknya.
Lihat integritasnya.
Lihat keberpihakannya kepada kepentingan publik.
81 TAHUN MERDEKA, APA YANG AKAN KITA WARISKAN?
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya tidak hanya menjadi momentum upacara, lomba, bendera dan pidato.
Kemerdekaan harus menjadi momentum untuk bertanya kepada diri sendiri:
Apa yang sudah kita lakukan agar Indonesia menjadi lebih bersih?
Jika seorang pejabat menolak suap, itu adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan.
Jika seorang pegawai berani mengatakan tidak terhadap penyimpangan, itu adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan.
Jika masyarakat berani mengawasi anggaran, itu adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan.
Jika jurnalis berani mengungkap fakta dengan bertanggung jawab, itu juga bagian dari perjuangan kemerdekaan.
Jika penegak hukum berani menindak siapa pun tanpa melihat jabatan dan kekuasaan, itulah wajah negara hukum yang sesungguhnya.
Kemerdekaan tidak selesai pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan adalah pekerjaan yang harus terus dirawat.
Korupsi adalah salah satu ancaman terbesar terhadap pekerjaan itu.
Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa Indonesia tidak akan besar hanya karena “obor di Jakarta”, tetapi akan bercahaya karena “lilin-lilin di desa”. Ungkapan tersebut kembali relevan: perubahan bangsa tidak hanya ditentukan oleh mereka yang berada di pusat kekuasaan, tetapi juga oleh masyarakat di seluruh penjuru negeri.
Maka pada usia 81 tahun, pertanyaan kita bukan lagi sekadar:
“Apakah Indonesia sudah merdeka?”
Jawabannya tentu: ya.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apakah kemerdekaan itu sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat?”
Jawabannya masih harus kita perjuangkan.
Sebab selama korupsi masih merampas uang rakyat, selama kekuasaan masih bisa dibeli, dan selama hukum belum sepenuhnya dipercaya sebagai tempat mencari keadilan, maka perjuangan kemerdekaan belum selesai.
Merdeka bukan hanya bebas dari penjajah. Merdeka juga berarti bebas dari korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan.
Selamat memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Merdeka!
Penulis Opini : Benny Nababan (Pemimpin Redaksi)
Catatan Redaksi:
Naskah ini merupakan opini/refleksi, bukan laporan berita. Data mengenai penanganan perkara KPK, pemulihan aset, hasil pemeriksaan BPK, pengawasan program MBG, serta perkembangan RUU Perampasan Aset bersumber dari informasi resmi lembaga terkait. Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana harus dipahami sebagai dugaan dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu di luar putusan atau proses hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan.









