PT. Bona Amiko Kreasi Diduga Menjadikan Para Pekerja (Buruh) Layaknya Sapi Perah

hipakad63.news| Kabupaten Bekasi — PT. Bona Amiko Kreasi yang berada di Jln. Imam Bonjol No.18 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diduga menjadikan para pekerjanya (buruh) layaknya sapi perah untuk memperkaya diri bagi Pemilik Perusahaan tersebut.

Hal itu sepertinya jelas bukan rahasia umum lagi, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang telah lama bekerja di perusahaan garmen PT. Bona Amiko Kreasi. Bunga mengungkapkan bahwa upah yang diterimanya tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Bekasi. Parahnya lagi saat masa gajian upah gaji yang diterimanya tidak utuh dan tidak tepat waktu penerimaannya, pembayaran upahnya kadang dicicil.

“Gaji kami bulan ini dicicil, padahal dari sisi jam bekerja kami sering melebihi waktu tiga hingga empat jam perhari. Normalnya masa jam kerja kami dari jam 7:00 WIB sampai dengan jam 16:00 WIB, jika kami bekerja sampai jam 20:00 WIB itu tidak dihitung lembur oleh pihak Perusahaan, dengan alasan tidak mencapai target. Bila kami bekerja sampai jam 21:00 WIB itu baru dihitung lembur 1jam. Sementara bila pekerja (buruh) yang tidak masuk kerja lantaran Alfa, haid atau sakit, gajinya tetap dipotong Rp.200,000,- per-hari,” keluh bunga pada awak media, Jum’at (11/2/2022).

Selain mengeluhkan upah yang dibayarkan oleh PT. Bona Amiko Kreasi tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, mereka juga tidak difasilitasi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun BPJS ketenaga kerjaan.

Mirisnya, saat wartawan ingin konfirmasi kepada Manager HRD PT. Bona Amiko Kreasi, satuan pengamanan (Satpam) yang bernama Dwi menjawab, Ibu Nurul sudah pulang. Dia menyatakan bila pelamar yang mau bekerja di perusahaan ini harus siap pahit.

“Kita selalu katakan kepada pelamar kerja yang mau bekerja di PT. Bona Amiko Kreasi, akan mendapatkan gaji segini dan itu hanya melalui lisan tanpa ada tanda tangan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pengangkatan karyawan tetap,” jelasnya, Sabtu (12/2/2022) siang.

Satpam (Dwi) yang sudah bekerja 8 tahun di PT. Bona Amiko Kreasi memaparkan, dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi belum pernah ada yang datang mengontrol perusahaan garmen ini.

Kepala Seksi Norma Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang juga meliputi daerah Kabupaten Bekasi, Bukti Nainggolan, S.Sos saat dihubungi awak media via whatsapp pribadinya beri tanggapan dengan singkat.

“Perusahaan Garmen itu salah, mereka harus memberi gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten Bekasi,” tandas Bukti Nainggolan.

Kesempatan manis pun datang dari perusahaan nakal yang mengambil hak-hak para pekerja. Karena masih banyak para pekerja (buruh) yang menerima upah kurang manusiawi dan jam kerja yang tidak teratur, hal itu dianggap biasa oleh pemilik perusahaan nakal.

Sebagai fungsi kontrol, wartawan meminta kepada Pengawas Disnaker Kabupaten Bekasi untuk mengantarkan hak-hak para pekerja (buruh) PT. Bona Amiko Kreasi, agar bisa disejahterakan oleh pemilik perusahaan garmen tersebut dan pihak perusahaan pun tidak sewenang-wenang terhadap buruh di Indonesia ini.

Hingga berita ini tayang, pihak Manager HRD PT. Bona Amiko Kreasi bernama Nurul belum menanggapi konfirmasi dari wartawan. (Bahal)

Penulis: BhlEditor: Wish
Exit mobile version