Protokol Setkab RI Silahturahmi Ke Humas Pemkot Bekasi

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Rabu (1/12/2021). Tujuan kunjungan adalah untuk berkoordinasi dan studi banding terkait tugas pokok dan fungsi ke-humas-an di Pemerintah Kota Bekasi. Annisa Ika Tiwi, perwakilan Setkab diterima oleh perwakilan jajaran aparatur Bagian Humas Setda Kota Bekasi Yuly Rahmawati selaku Analis Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Annisa mengatakan, ingin mengetahui tugas dan pokok ke-humas-an di Pemerintah Kota Bekasi. Selain itu, juga ingin mengetahui program Humas dan pengelolaan konten di media sosial.

Yuly menyampaikan, tugas ke-humas-an di Pemerintah Kota Bekasi dilaksanakan oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bagian Humas diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 53 Tahun 2018.

Perwal tersebut mengamanatkan Bagian Humas bertugas membantu Asisten Administrasi Umum dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang humas. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Humas terdiri dari tiga sub bagian yaitu Sub Bagian Publikasi Eksternal, Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal, dan Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah.

Sub Bagian Publikasi Eksternal bertugas menyediakan bahan komunikasi/naskah pemberitaan dan melaksanakan peliputan dokumentasi pimpinan daerah.

Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal bertugas mengelola opini dan mengkaji isu publik di media massa serta melaksanakan evaluasi pengelolaan dan meng-koordinasi-kan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah.

Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah bertugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media serta meng-koordinasi-kan pelayanan serta akomodasi tamu Pemerintah Daerah

“Publikasi Eksternal itu, contohnya yang berhubungan dengan media, wartawan, peliputan kegiatan Kepala Daerah” ucap Yuly.

“Kalau Dokumentasi Internal, salah satu contohnya menangani PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) perangkat daerah” ungkapnya.

“Sementara, Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah, salah satunya memfasilitasi tamu yang datang dari luar daerah,” tambah Yuly.

Ia melanjutkan, program di Bagian Humas yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dengan Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah dan Kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

“Untuk pengisian konten media sosial, Humas membuat konten berdasarkan hasil rilis kegiatan dan event penyelenggaraan baik lokal maupun nasional. Kemudian di-unggah di platform media sosial Humas maupun dipublikasikan ke media publik untuk kebutuhan pemberitaan, sementara pengelolaan konten media sosial yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Bekasi secara keseluruhan, itu menjadi ranah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi,” tutup Yuly.