PPID Utama Kota Bekasi menerima Asistensi Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah dari Kemendagri

Redaksi

” Kami (Pemkot.Bekasi) memiliki payung hukum berupa Perwal, Standar Operasional Prosedur (SOP), Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Di Kecualikan sesuai dengan UU KIP, update informasi kami lakukan setiap tahun ”

Selain itu, pihaknya juga melakukan penguatan-penguatan pada admin PPID Pelaksana yang ada pada OPD dalam melakukan pelayanan informasi publik dengan diadakannya Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya

Terkait dengan Peraturan Menteri tersebut, Amsiyah mengusulkan agar kelembagaan yang ada di daerah diseragamkan seperti Jabatan Fungsional atau analis sumber daya manusia dibuat dalam pelayanan publik karena memiliki tugas yang cukup berat dan nantinya memiliki jenjang karier tersendiri seperti ahli muda, ahli madya dan seterusnya.

Bersamaan pada acara yang sama, Pranata Humas Ahli Muda Sub Koordinasi Hubungan Dokumentasi Internal Diah Setiyawati, S.Sos menyampaikan dalam pemenuhan pelayanan publik pada PPID Utama Kota Bekasi kami mengikuti Peraturan Komisi Informasi yang telah ada.

Upaya yang dilakukan seperti Perubahan informasi pada media website/media sosial dilakukan tiap tahunnya dan hubungan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana sudah saling terhubung satu sama lain sehingga masyarakat sudah dapat mengakses langsung informasi pada website utama yaitu www.bekasikota.go.id

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan pemberian plakat dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Kemendagri.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news