PPID Utama, Dampingi PPID Pembantu pada Inspektorat Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Daerah Kota Depok.

Redaksi
Inspektorat Kota Bekasi Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Kota Depok

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Inspektorat Daerah Kota Depok lakukan Kunjungan Kerja ke Inspektorat Daerah Kota Bekasi terkait Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang diterapkan di Kota Bekasi terutama di Inspektorat Daerah Kota Bekasi pada Rabu, 06 Oktober 2021.

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi, Nesan Sudjana, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan dan Pelayanan Publik, Narlisman serta didampingi oleh Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama Kota Bekasi, dan Kasubbag Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati selaku Koordinator Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) bertempat di ruang rapat Inspektur Daerah Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Syafrizal, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Depok selaku PPID Pembantu menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bermaksud untuk sharing dan diskusi terkait Pelayanan Informasi Publik yang ada di Kota Bekasi khususnya di Inspektorat Daerah Kota Bekasi mencakup tata kelola dan proses pengelolaan informasi publik dan jawaban permohonan informasi publik.

“Tujuan kunjungan kerja kami hari ini (06/10/2021) adalah untuk sharing dan diskusi terkait tata kelola dan proses pengelolaan informasi yang diterapkan di Inspektorat Daerah Kota Bekasi agar sama-sama dapat saling bertukar ilmu dan pengalaman untuk kemajuan di masing-masing instansi dan utamanya juga untuk konsultasi mengenai daftar klasifikasi informasi.” Ucapnya.

Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama menyampaikan bahwa jenis klasifikasi informasi diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yakni ada Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat dan Informasi Serta Merta.

” Pertama , ada informasi berkala yang informasinya diumumkan secara rutin/teratur baik oleh PPID Utama dan PPID Pembantu. Kedua ada Informasi Setiap Saat yang termasuk ke dalam informasi pasif dimana dalam memperolehnya harus dengan mengajukan permohonan kepada PPID Pembantu atau PPID Utama. Terakhir ada Informasi serta merta yaitu informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.” Ujarnya.

Selain itu, Sajekti juga menambahkan “ada jenis Informasi yang Dikecualikan, yakni informasi yang jika disebarluaskan akan menimbulkan polemik seperti misalnya menyebarluaskan informasi laporan keuangan yang belum di-audit. Jenis informasi tersebut tercantum dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang penetapan-nya melalui uji konsekuensi terlebih dahulu oleh PPID Utama bersama dengan PPID Pembantu, Inspektorat, dan Bagian Hukum.” Tambahnya.

Nesan Sudjana sebagai PPID Pembantu pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi juga ikut menyampaikan bahwa pengelolaan PPID yang mencakup pengelolaan informasi publik serta pengelolaan permohonan informasi di PPID Pembantu lingkup Inspektorat Daerah sudah berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Dalam mengelola informasi dan menjawab permohonan informasi, baik itu perorangan, kelompok, atau lembaga, kami, PPID Pembantu pada Inspektorat Daerah telah menyediakan formulir permohonan informasi yang wajib dilengkapi dengan identitas lengkap serta maksud dan tujuannya. Tentunya, kami wajib jawab dalam kurun waktu 10 hari kerja dan masa perpanjangan 7 hari. Ditambah lagi, kami secara aktif menyebarluaskan informasi pada website dan media sosial dengan rutin, serta selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan PPID Utama dalam penerapan PPID di lingkup kami.” Ujar Nesan.

Acara kunjungan kerja tersebut dirangkaikan dengan pemberian cindera-mata khas Kota Bekasi sebagai tanda terima kasih dan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kota Depok khususnya Inspektorat Daerah Kota Depok serta diharapkan ke depannya agar dapat terjalin kerjasama dan silaturahmi dengan baik.