Potret Hukum Indonesia Tahun 2023 Dan Berbagai Kasus Yang Melibatkan Penegak Hukum, Akan kah Keadilan Dapat Dirasakan Lebih Baik di Negeri Ini di Tahun 2024?!

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI, –

Negara Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin menurun dan tidak berpihak pada keadilan. Hal ini disampaikan oleh Haritsah, S.H., M.H., seorang advokat dan konsultan hukum yang berpraktik di Bekasi. dan tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD Enam Tiga (HIPAKAD’63)

Menurut Penulis, ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan penegakan hukum di Indonesia, antara lain lemahnya sumber daya manusia, keterlibatan uang, keterbatasan anggaran, masalah dalam pembuatan peraturan, dan sebagainya.

Penegakan hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sebagai wajah yang penuh dengan ketimpangan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Banyak kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan lainnya yang tidak dituntaskan secara hukum atau hanya dihukum ringan, hingga pelanggaran etik yang dilakukan oleh penegak hukum. Sementara itu masyarakat yang tidak berdaya atau tidak memiliki akses hukum sering menjadi korban dari praktik hukum yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak profesional,”

Salah satu contoh kasus yang menunjukkan penurunan penegakan hukum di Indonesia adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Bekasi dan telah di putus bebas murni pada bulan desember 2023, dalam kasus ini 3 Orang terdakwa diputus bebas murni Indrazaini Bin Alm. Mahaludin, Mastur Bin Alm. Zahrudin, Wandoni Bin Bukhori, dimana mereka didakwakan melakukan tindak pidana pasal 365 ayat 2 yaitu pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 03 bulan Maret tahun 2023 di Alfamart Rt 04 Rw 09 jalan Nusantara Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada terdakwa masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara.

Namun, setelah menjalani persidangan, ketiga terdakwa tersebut akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Desember 2023. Hal ini karena tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat mereka sebagai pelaku dan para penasihat hukum dapat memberikan fakta bahwa ketiga pelaku tersebut tidak berada di lokasi kejadian tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana lokasi (locus delicti ) dan waktu kejadian (tempus delicti) sangat jauh sekali berbeda dan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah oleh para Penasihat Hukum Terdakwa. Bahkan, alat bukti lainya yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) justru tidak dapat membuktikan dan tidak bersesuaian dan berhubungan yang dijadikan dasar untuk menarik 3 terdakwa tersebut didalam kursi pesakitan.

“Kasus ini sangat ironis, merugikan dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin tiga orang yang tidak bersalah harus mengalami penangkapan, penahanan, dan pengadilan yang tidak adil? mereka merupakan kepala keluarga yang dipisahkan hampir 8 bulan dengan istri anak – anaknya , hingga di keluarkan dari pekerjaannya, Apakah ini merupakan kesalahan prosedur atau kesengajaan dari pihak-pihak tertentu? Ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan perlindungan dan kepastian bagi warga negara,” Ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak berjalan secara adil dan profesional, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak seharusnya,” Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas dan profesionalitas penegakan hukum di Indonesia. Apakah ada intervensi atau rekayasa di balik proses penangkapan hingga penuntutan tersebut? Ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak berjalan secara adil dan profesional, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak seharusnya,”

Kasus-kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus penegakan hukum yang bermasalah di Indonesia pada tahun 2023. Ada banyak kasus lain yang juga menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2023. Misalnya, kasus korupsi di Indonesia di tahun ini. Kasus ini melibatkan pejabat-pejabat publik yang menerima suap atau hadiah dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan jabatan atau kewenangan mereka. Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa masih banyak pejabat publik yang tidak memiliki integritas dan moralitas. Mereka tidak sadar bahwa jabatan atau kewenangan yang mereka miliki adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan bagi negara dan masyarakat, kasus-kasus hukum lainya yang melibatkan oknum anggota polisi di awal 2023, seperti narkoba, penembakan, dan penyimpangan seksual, dan kasus-kasus hukum yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan, penghilangan paksa, dan penyiksaan.

“Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pejabat publik, penegak hukum, dan aparat negara yang tidak memiliki integritas dan moralitas. seharusnya menjadi penjaga dan penegak hukum, justru menjadi pelaku dan pelanggar hukum. Mereka tidak sadar bahwa jabatan atau kewenangan yang mereka miliki adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan bagi negara dan masyarakat,”

Penulis juga menyoroti beberapa “Kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum polisi ini sangat merusak citra dan kewibawaan Polri sebagai institusi penegak hukum.

Bagaimana masyarakat bisa percaya dan menghormati polisi, jika mereka sendiri tidak patuh dan tidak taat pada hukum? Bagaimana polisi bisa memberantas kejahatan, jika mereka sendiri terlibat dalam kejahatan?”

Penulis berharap, penegakan hukum di Indonesia dapat diperbaiki dan direformasi di semua sektor yang terkait dengan hukum, mulai dari pembuatan peraturan, penegakan hukum, penyelesaian perkara, hingga pemasyarakatan.tentunya harapan ini sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur.

Penulis juga menawarkan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mewujudkan harapan ini antara lain adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang hukum, baik di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun penegak hukum. Mendorong partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap proses hukum, baik melalui media massa, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga swadaya masyarakat. Membangun budaya hukum yang menghargai hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial di seluruh lapisan masyarakat,”

Pembenahan Hukum ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah, perlu adanya komitmen kuat dari semua anak bangsa terutama penegak hukum. Dimana kita ketahui bahwa baru- baru ini Ketua KPK Firly B  terjerat masalah hukum dan ada juga hakim yang terkena OTT.

Wajah atau potret Hukum Indonesia Tahun 2023 menjadi perhatian kita semua terlebih-lebih penyelenggara Negara, sehingga di Tahun 2024 potret hukum akan berubah menjadi lebih baik.

Tulisan ini disajikan kepada pembaca untuk menjadi perenungan dan ada upaya perbaikan sistem hukum Indonesia kedepannya.

PENULIS : HARITSAH, S.H., M.H. Alumni SI  Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Dan S2  Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Advokat LKBH’63

Exit mobile version