Petugas Dishub Kabupaten Bekasi Menindak Tegas dan Terukur Dump Truk Tanah

Redaksi

HIPAKAD63.News | KABUPATEN BEKASI,-

Dump Truk pembawa tanah merah yang melintas Jalan Perjuangan Kebalen, Kecamatan Babelan dihentikan lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi di depan pintu gerbang Perumahan Taman Kebalen, Senin (12/9/22) sekira pukul 14.56 WIB.

Sebelum dihentikan para petugas, ternyata salah satu tokoh pemuda Kelurahan Kebalen, Diday menyetop truk tanah tersebut dengan paksa dan menyilangkan kendaraan roda empatnya agar truk tanah tersebut tidak bisa melintas.

Sehingga detik itu juga, petugas Dishub meminta agar pengemudi truk tanah tersebut berhenti dan membelokan kendaraannya ke Perumahan Taman Kebalen.

Setelah berhenti, pengemudi truk tersebut diminta untuk memutar kendaraannya ke arah Kota Bekasi dan selanjutnya diperbolehkan melintas di Jalan Raya Perjuangan pada pukul 22.00 – 05.00 WIB.

Sementara itu, tokoh pemuda Kebalen, Diday mengapresiasi kinerja petugas Dishub Kabupaten Bekasi yang menjalankan tugasnya dengan baik.

“Saya apresiasi dan memang ini yang saya tunggu selama ini, agar pihak Dishub Kabupaten Bekasi memperketat jam lintas truk tanah maupun tronton sesuai yang tertera pada rambu larangan melintas pada pukul 05.00 – 22.00 WIB yang dibuat Dishub Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Menurutnya, petugas Dishub jangan hangat-hangat tahi ayam dalam memperketat jam lintas truk tanah di Jalan Raya Perjuangan Kebalen saat jam sibuk masyarakat. Apalagi, katanya, banyak sekolah yang keberadaannya tepat di Jalan Raya Perjuangan.

“Jangan sampai seperti yang terjadi di wilayah Kranji. Puluhan siswa jadi korban kecelakaan maut,” tandasnya.

Untuk diketahui, petugas Dishub Kabupaten Bekasi yang ditugaskan menjaga lintasan truk tanah maupun tronton sesuai rambu lalu lintas yang dipasang Dishub Kabupaten Bekasi dibagi menjadi tiga regu, di antaranya:
1. Andi Sunardi Dan Tim I
2. Suherman Dan Tim II
3. Usman Dan Tim III.

Menurut Usman Dan Tim III, pihaknya ditugaskan selama seminggu untuk memantau lalu lalang truk tanah maupun tronton yang melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen sesuai rambu lalu lintas yang terpasang di perbatasan Kebalen yang melarang kendaraan besar dilarang melintas pada pukul 05.00 – 22.00 WIB.

“Setelah seminggu, nanti dievaluasi kembali,” ujar Usman Dan Tim III.

Diberitakan Sebelumnya, Warga Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas pengendara sopir truk tanah maupun tronton yang melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen pada siang hari sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Dishub Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu.

Menurut Suriyat, Dishub telah memasang rambu lalu lintas yang melarang kendaraan besar seperti truk tanah dan tronton melintas pada pukul 05.00 – 22.00 WIB di perbatasan antara Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan dengan Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

“Sudah jelas, kalau Dishub Kabupaten Bekasi telah memasang rambu larangan melintas bagi pengemudi truk besar pada jam 05.00 – 22.00 WIB,” tandas Suriyat yang di iya kan sejumlah warga, Minggu (4/9/22).

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014 hingga 2019 ini mengatakan, dirinya khawatir lantaran ada beberapa sekolah dasar negeri (SDN) yang keberadaannya tepat di Jalan Raya Perjuangan Kebalen. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news