Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Sangat Menular, Pemkot Bekasi Minta Masyarakat Waspada

"Jika ditemukan hewan ternak sakit serta diduga PMK, silahkan laporkan pada tim kami melalui hotline 0877 7336 1568,”

Redaksi

Hipakad63.News | Kota Bekasi –

Berawal dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 Tahun 2022 yang menetapkan 4 Kabupaten di Jawa Timur sebagai daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan, yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo, lalu kini telah menyebar ke Aceh Tamiang, serta 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah menemukan kasus serupa seperti di Jawa Timur, maka Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi (DKPPP) meminta dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Bekasi agar waspada terhadap penyakit yang sangat menular tersebut.

Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) didapat dari kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi. Selain itu, bisa menular melalui inseminasi buatan kepada hewan dengan semen yang ter-kontaminasi, terlebih lagi penularan juga bisa didapat melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar (swill feeding). Hewan-hewan yang rentan terkena penyakit tersebut adalah hewan berkuku belah (cloven hoop) seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, unta, dan gajah.

Adapun gejala-gejala klinis PMK adalah sebagai berikut:
1. Kepincangan akut pada beberapa hewan;
2. Hipersalivasi, saliva terlihat menggantung, air liur berbusa di lantai kandang;
3. Pembengkakan kelenjar submandibular;
4. Vesikel/lepuh dan/atau erosi di sekitar mulut, lidah, gusi, nostril, kulit sekitar teracak dan puting;
5. Hewan lebih sering berbaring;
6. Hewan demam tinggi mencapai 41 derajat celcius; dan
7. Penurunan produksi susu.

Menurut DKPPP, Kota Bekasi di klasifikasi sebagai wilayah yang terancam/terduga dapat tertular wabah PMK, karena sebagian besar kebutuhan ternak/produk ternak Kota Bekasi didatangkan dari wilayah-wilayah yang saat ini terkena wabah.

“Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK, karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan oleh Mentan sebagai daerah wabah PMK, sehingga resiko nya pun sangat tinggi,” ungkap Kepala DKPPP Kota Bekasi, Herbert S.W. Panjaitan.

Terlebih lagi jika Kota Bekasi sampai tertular PMK, maka kerugian kematian ternak dan kerugian ekonomi bisa saja terjadi. Kerugian tersebut belum termasuk hambatan perdagangan produk ternak, peternak, dan pedagang ternak, serta olahan hasil ternak/kuliner seperti perdagangan aqiqah dan kurban.

“Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100% bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi. Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai 263 Miliar Rupiah/Tahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat. Kerugian pun dapat menghambat sektor perdagangan, seperti misalnya usaha aqiqah dan kurban dimana kerugian nya bisa mencapai 157 Miliar/Tahun. Begitu pun dapat menghambat usaha kuliner dari hasil produk ternak,” tambah Herbert.

Maka dari itu, Pemkot Bekasi melalui DKPPP mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.Set agar imbauan-imbauan nya dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Bekasi. Adapun imbauannya adalah sebagai berikut:

1. Membatasi pemasukan ternak dan produk ternak ke peternakan;
2. Melaksanakan isolasi/karantina ternak yang baru datang selama 14 (empat belas) hari;
3. Melaksanakan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
4. Menangani/mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan cara:
– Tidak mencuci daging dan jeroan sebelum diolah, rebus selama 30 (tiga puluh) menit pada air mendidih;
– Sebelum daging dibekukan, di dingin kan terlebih dahulu daging bersama kemasan nya pada suhu dingin (chiller/refrigerator) selama 24 jam;
– Membeli jeroan yang sudah direbus atau jika jeroan masih mentah, rebus terlebih dahulu selama 30 menit sebelum disimpan atau diolah;
– Merendam kemasan daging sebelum dibuang dengan deterjen, cairan pemutih, atau cuka dapur untuk mencegah penularan virus ke lingkungan;
– Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan setelah mengolah daging.

“PMK Tidak membahayakan kesehatan manusia, jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami, dan jika ditemukan hewan ternak sakit serta diduga PMK, silahkan laporkan pada tim kami melalui hot-line DKPP 0877 7336 1568,” tutup Kadis DKPPP.

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news