Penjelasan Walikota Bekasi Terkait Karangan Bunga

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi-

Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan biaya pengadaan karangan bunga pada APBD tahun 2022 sebesar Rp 1,1 miliar melalui Rencana Umum Pengadaan.

Pengadaan Karangan Bunga tersebut ditemukan di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, yang tercatat dengan kode tender 19841359. Di lansir dari situs tersebut, tertulis jumlah pagu paket pengadaan itu senilai Rp1.139.790.000, adapun nilai HPS nya Rp1.138.229.761.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemberian ucapan berupa karangan bunga merupakan salah satu bentuk perhatian kepada masyarakat. Pemberian karangan bunga biasanya untuk ucapan duka, bahagia, dan peresmian acara.

Ia menambahkan, Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi kerap menerima undangan warga untuk menghadiri acara warga, juga mendapat informasi berita duka. Namun tidak semua dapat dihadiri maka dikirimkan karangan bunga.

Besar kecilnya ukuran karangan bunga disesuaikan. Yang ukuran besar biasanya di peruntukan bagi peresmian gedung pemerintah, ucapan selamat, maupun belasungkawa bagi pejabat negara, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tokoh masyarakat. Sementara yang ukuran standar di peruntukan bagi masyarakat.

“Pemberian ucapan melalui karangan bunga tidak perlu dilihat dari nilainya, namun sebagai bentuk perhatian terhadap warga. Karena dengan kepala daerah berkesempatan mengirimkan ucapan karangan bunga, sudah cukup membahagiakan warga,” ungkap Rahmat. (Hipakad63,News)