Menteri PPPA : Desak Kepolisian Terapkan UU TPKS Atas Laporan Atlet Gulat Korban Kekerasan Seksual

Menurut Bintang Puspayoga, perbuatan Pelaku dapat dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf  b juncto Pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b.

Redaksi

HIPAKAD63.News | JAKARTA,–

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mendesak agar Kepolisian melakukan Proses Penyidikan atas adanya Dugaan Kekerasan Seksual yang dialami Seorang Perempuan Atlet Gulat asal Bantul yang diduga dilakukan oleh Pelatihnya sendiri. (29/10/2022)

Berdasarkan informasi media Kasus ini berawal saat Korban dihubungi Pelatihnya (diduga Pelaku) untuk melakukan latihan secara mandiri diluar jam latihan di sebuah Sasana di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, saat itu suasana tempat latihan sepi, yang ada hanya terduga Pelaku dan Korban. Saat itulah kekerasan seksual kemudian terjadi. Saat itu Korban belum berani menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya. Korban memilih berlatih ke Bandung untuk menghindari Terduga pelaku. Akibat peristiwa yang dialaminya mempengaruhi kondisi psikologis Korban, Korban seringkali melukai dirinya sendiri (self harm).

Sejak tanggal 9 Mei 2022 telah disahkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai suatu terobosan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS ini sudah dapat diterapkan untuk kasus-kasus kekerasan seksual termasuk untuk kekerasan seksual yang dialami Korban Atlet Gulat A, peristiwa yang dialami Korban menunjukkan adanya relasi kuasa antara Korban dan Pelaku yang seringkali dijadikan alasan Pelaku untuk mengancam Korban.

Menurut Bintang Puspayoga, perbuatan Pelaku dapat dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf  b juncto Pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b.

Kemen PPPA mendukung upaya Kepolisian Polres Bantul yang telah menerima Laporan Korban dan menindak lanjuti laporan Korban. Kemen PPPA melalui Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberikan layanan pendampingan bagi Korban.

“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai Pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan Korban mendapat keadilan,” ujar Menteri Bintang.

Selain itu Bintang mendesak agar KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) sebagai Organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi setiap anggota, ikut mengawal dan memastikan Korban tetap bisa melakukan aktifitas dan prestasinya sebagai Atlet tanpa ada hambatan, dan menciptakan lingkungan dan suasana yang melindungi dan ramah perempuan, memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi.

Menteri Bintang juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

SUMBER : BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PPPA