Larang Wartawan Masuk Saat Pleno, Kinerja KPU Kabupaten Tanggamus Dipertanyakan???

Redaksi

HIPAKAD63.NEWS | KAB. TANGGAMUS,-

Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tanggamus melarang wartawan masuk dan harus ada surat tugas khusus. Selasa ( 27/2/24).

Dalam hal ini KPU kabupaten Tanggamus saat pelaksanaan pleno, bertempat di hotel Royal Gisting menahan semua awak media masuk harus ada surat tugas khusus kalau tidak ada anda boleh keluar.

” Kami tidak melayani siapapun yang masuk ke pleno ini kalau tidak ada surat tugas khusus meliput,” ujar staf KPU Tanggamus yang penjaga di depan gerbang hotel Royal Gisting.

Salah satu media mengungkapkan kekecewaannya karena sudah jauh datang kesini meminta informasi, tentang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. Sampai disini tidak di perbolehkan masuk, salah kami apa sehingga kami tidak boleh meliput kegiatan ini dimana pesta rakyat ini melalui pleno KPU harus di informasikan ke publik.

” Saya sangat kecewa karena tidak bisa masuk melihat langsung mengambil dokumentasi tentang pleno tingkat kabupaten, jauh saya datang dari rumah karena ingin mendapatkan informasi lengkap, sesampainya disini malah tidak bisa masuk dan mungkin pleno ini bukan untuk konsumsi publik”. tegasnya

Peraturan perundang-undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahwa siapa saja yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan akan di tuntut penjara ( 2 ) dua tahun atau den 500 juta.

Sementara Amhani selaku komisioner KPU kabupaten Tanggamus saat di hubungi via telpon mengatakan ini pleno terbuka untuk umum. kalau wartawan kami persilahkan masuk dengan menunjukan identitasnya.

“Memang di ruangan dalam agak terbatas dan tidak ada yang menghalangi kawan- kawan media untuk meliput, boleh kok. “jelasnya.

” Kami tidak menghalangi kawan kawan media ini ada kok yang masuk, siapa itu yang menghalanginya.

“Ini pleno terbuka loh. semua media kami perbolehkan tapi kalau untuk di ruangan dalam memang terbatas.” pungkasnya. (Firwanto)