KPU Kabupaten Karawang Resmi Non Aktifkan 5 Komisioner PPK

HIPAKAD63.NEWS | KARAWANG,- 

KPU Kabupaten Karawang resmi non-aktifkan 5 (lima) komisioner PPK di kabupaten Karawang, di karenakan terindikasi melakukan kelalaian etik dengan menggeser suara caleg dan suara parpol.

Kelima anggota PPK tersebut terindikasi kuat lakukan pelanggaran UU Pemilu dengan menggeser atau memindahkan suara caleg dan suara parpol.

Hal itu disampaikan oleh anggota Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana kepada awak media di Hotel Akhsaya, Senin (4/3/2024)

Ikmal menjelaskan bahwa kelima anggota PPK terdiri dari 2 (dua) PPK Pakisjaya, 1 (satu) PPK Lemahabang dan 2 (dua) PPK Cikampek yang telah dinonaktifkan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kami jatuhkan sanksi non-aktif sementara kepada lima anggota PPK tersebut. Dan alasan KPU Karawang tidak langsung memberhentikan tetap kelima PPK tersebut lantaran masih lewati tahapan atau proses karena nanti ada sidang pemeriksaan dan di sidang pemeriksaan itu lah nantinya diputuskan pemberhentian tetap.

“Secepatnya setelah beres pleno rekapitulasi tingkat kabupaten digelar sidang pemeriksaan,” ungkap Ikmal.

“Proses selanjutnya adalah wewenang Bawaslu dan Gakkumdu. Gakkumdu tidak melihat apakah orang tersebut penyelenggara Pemilu atau bukan penyelenggara.

Nanti mereka yang memutuskan apakah ada pidana pemilu atau tidak,” ujarnya.

Ikmal menegaskan, tindakan tertinggi KPU Kabupaten Karawang dalam menyikapi dugaan pelanggaran kelalaian dan etik.

“Kami tidak ada regulasi lain selain etik dan itupun sudah mengikat, ketika sudah diberhentikan tetap, maka mereka tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu selamanya,” tandasnya.

Kesempatan yang sama, Ikmal juga membantah adanya sejumlah anggota PPK yang diciduk anggota kepolisian.

“Sejauh ini kami belum mendengar dan tidak ada laporan ke kami perihal isu itu,”ungkap Ikmal kepada sejumlah awak media. (Marlina)

Exit mobile version