Agama  

Ketua Pewarna Indonesia Jabar : Minta Pelarangan Ibadah Jangan Terulang Kembali, Seperti di Lampung

Menurut Romo Kefas: apapun alasan tidak boleh atau tidak dibenarkan secara seenaknya siapapun atau kelompok manapun bertindak mengganggu dan membatalkan orang yang sedang beribadah dan menjalankan keyakinan peribadatannya

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BOGOR,-

Terkait Pemberitaan dan Video -Video yang viral melalui Twitter, Medsos dan Group – group tentang adanya pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Lampung pada Senin (20/2/2023),Tampak seseorang bertopi dengan memakai baju baru yang disebut Ketua RT setempat masuk ke gereja di saat melaksanakan ibadah, Kefas Hervin Devananda, S.Th Ketua Pewarna Jabar pun  angkat Bicara.

Menurut Pria yang biasa di sapa dengan Romo Kefas Ini mengatakan “Saya sudah menonton video pelarangan beribadah di Lampung oleh warga dan Ketua RT di lokasi tersebut. Tindakan tersebut merusak toleransi dan kebebasan beragama serta menghancurkan Ke- Bhinnekaan di Indonesia. Aparat hukum harus menindaklanjuti secara hukum,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Provinsi Jawa Barat , kepada media, Rabu (22/02/2023) di Bogor.

Menurut Romo apapun alasan tidak boleh atau tidak dibenarkan secara seenaknya siapapun atau kelompok manapun bertindak mengganggu dan membatalkan orang yang sedang beribadah dan menjalankan keyakinan peribadatannya

Kalaupun ada protes katanya, harus dibicarakan penuh etika, bermartabat dan sesuai hukum.

“Jika ada yang keberatan soal pelaksanaan ibadah Kristen harusnya ditunggu selesai dulu. Baru setelah itu protes dan diselesaikan dengan baik-baik,” terang  Kefas Hervin Devananda,STh ini.

Untuk itu, kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Bandar Lampung hendaknya secara tegas dan bijaksana mengambil langkah keputusan yang Benar dalam menyelesaikan permasalah tersebut “Negara harus hadir dan melindungi Hak – hak Warga Negara sesuai Konstitusi Negara kita” berikan jaminan Memeluk dan menjalankan Ibadah sesuai keyakinannya di atur oleh Konstitusi Kita” ujarnya.

Jadi jangan dengan karena alasan mayoritas adalah muslim hingga dibenarkan melakukan praktek – praktek  diskriminasi agama kepada kelompok – kelompok  siapapun. “Jangan karena alasan mayoritas, izin belum turun atau belum lengkap administrasi. Dengan seenaknya menggunakan asas normatif dan bersikap arogan melarang orang beribadah saat lagi melakukan pemujaan. Bagaimana kalau Muslim di daerah minoritas juga diperlakukan sama. Untuk itu harus mawas diri dan jaga toleransi,” tukas Kefas Hervin Devananda,STh panjang lebar.

Selanjutnya kata Romo Kefas , hukum jangan dipakai secara formal belaka, namun di praktekkan secara materil. Bagaimanapun kita memegang asas Pancasila sebagai negara yang ber- Ketuhanan  Yang Maha Esa.

“Kalau melarang orang beribadah itu namanya, Pancasila hanya baru  jadi sekedar jargon, Pancasila belum membumi di nusantara ini. Kepada aparat pemerintah yang disumpah kepada negara dan agama harus mengabdi kepada masyarakat serta melindungi kebebasan dan kemerdekaan beragama,” ujarnya kepada Awak Media.

Terakhir kata Ketua Departemen Organisasi dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat LGMI Organisasi Belanegara – Hankamrata, negara kita bukan negara agama atau negara liberal. Negara Indonesia adalah negara Pancasila atau Negara BerkeTuhanan Yang Maha Esa dalam menjalankan kehidupan bernegara, beragama dan bermasyarakat.

“Kalau tidak beragama dan berkepercayaan bukanlah warga negara Indonesia. Oleh karena itu negara melindungi kebebasan beragama dan kepercayaan.menjalankan beribadat-nya masing-masing. Kalau ada yang mengganggu orang beribadah sama saja mengganggu tujuan negara itu sendiri,” pungkas Romo Kefas Aktivis yang juga concern memperjuangkan kesetaraan dan hubungan antar umat beragama ini.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news