Kejari Karawang Tetapkan Dua Pejabat Dishub Sebagai Tersangka Kasus Korupsi.

Redaksi

HIPAKAD63.NEWS | KARAWANG,-

Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) pada tahun anggaran 2022. Kedua tersangka tersebut adalah RG, yang menjabat sebagai Sekretaris Dishub, dan DP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana Dishub.

Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti lengkap yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus korupsi tersebut terjadi pada 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

“Dalam menentukan RAB (rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40 watt tersebut tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya,” ungkap Syaifullah.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menemukan bahwa kedua tersangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600.

Sebagai konsekuensinya, keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang, karena pelaku tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Syaifullah menekankan bahwa keputusan untuk menahan tersangka diambil untuk mencegah pelarian, penghilangan, atau kerusakan barang bukti.

(Marlina)