Hipakad63.news | Siantar Sumut-
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah membuat instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Nomor 44 Tahun 2021, yang telah ditandatangani pada Senin (20/09/2021). PPKM di Sumut berlangsung 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Instruksi Gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2021 Dikeluarkan di Medan pada tanggal 20 September 2021.
Adapun Instruksi Gubernur Sumut tentang PPKM dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten yang berkriteria sebagai level 2 akan dilaksanakan di beberapa daerah yaitu: Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunung Sitoli.
2. Sedangkan untuk level 3 ada di beberapa daerah di Kabupaten yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi. Pelaksanaan Vaksinasi juga ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi
3. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 % (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 % (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan b) PAUD maksimal 33 % (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan bioskop diizinkan beroperasi 50 % (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 hingga Pukul 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 % (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura,Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik, pelaksanaan kegiatan seni, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan), maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
8. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
9. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur
oleh pemerintah daerah.
10. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan setiap minggunya dan pelaksanaannya wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola
Seluruh Indonesia dan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 2 (dua), dengan ketentuan capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 % (enam puluh persen) dan tetap menjalani prokes.
11. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi; b. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang; c. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain; dan d. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
12. Bupati/Walikota setelah mendapatkan suplai vaksin dari Provinsi, segera mendistribusikan ke Kecamatan dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Kabupaten/Kota, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dan juga melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
13. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai UU yang telah ditetapkan.