Dinsos Dan DPPPA Kota Bekasi Lakukan Pantauan Pemenuhan Hak Dasar Terhadap 11 Anak dari Tersangka Kasus Penggelapan Uang

Hipakad63.news | Kota Bekasi-

Viral secara nasional, tersangka AY beserta istrinya SY, semenjak April 2021 telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri untuk kasus Penggelapan Uang atas Investasi Ilegal Uang Kripto EDCCash yang sampai saat ini kasus tersebut masih terus disidik oleh Bareskrim Polri.

AY dan SY diketahui memiliki 11 orang anak. 10 orang anaknya diketahui masih di bawah umur 18 tahun yang saat ini tinggal di Perumahan Citra Gran, Kelurahan Jati karya, Kecamatan Jati Sampurna karena rumah AY dan SY yang berlokasi di Jakarta sudah tidak dapat ditempati karena disita.

Menurut keterangan kuasa hukum AY, Abdullah Al Katiri dan tim yang tercantum dalam surat pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, 11 anak AY dan SY tinggal tanpa ada yang mengasuh dan memperhatikan, karena para pekerja rumah tangga juga dijadikan tersangka serta keluarga besar dari kedua belah pihak AY dan SY tidak ada yang berani untuk mengasuh anak-anak tersebut karena khawatir dijadikan tersangka.

Sebagai bentuk tindak-lanjut dari pengaduan tim kuasa hukum AY, KPAI pusat menunjuk Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melakukan assessment kondisi anak, memantau pemenuhan hak dasar anak, dan perencanaan pengasuhan untuk 11 anak AY dan SY. Maka, aparatur Dinsos Kota Bekasi bersama tim dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, aparatur dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Sekretaris Camat Jati Sampurna, Lurah Jati karya, dan Pekerja Sosial (Peksos) dari Kemensos RI kunjungi kediaman 11 anak AY dan SY dengan pendampingan dari kuasa hukumnya pada Kamis, 22 Juli 2021.

Maksud dari tim kuasa hukum AY dan SY mengirimkan surat pengaduan kepada KPAI adalah untuk mendapatkan dukungan berupa rekomendasi penangguhan hukuman kepada ibu kandung ke- 11 anaknya atas nama SY mengingat 10 anaknya masih di bawah umur 18 tahun dan ada satu anak berusia 1 tahun yang masih membutuhkan Asi Eksklusif. “Dapat dilihat sendiri oleh bapak dan ibu sekalian bahwasanya anak-anak ini butuh sosok ibu yang dapat mengasuh dan mengurus rumah. Kakak tertua masih 19 tahun, selebihnya adik-adiknya masih di bawah 18 tahun, ada yang masih balita, mereka pun masih sangat perlu pendampingan edukasi nya apalagi sekarang ini sekolah semua metode daring, mereka butuh pengawasan dan pengasuhan langsung dari ibunya.” Ujar Abdullah Al Katiri, kuasa hukum AY.

Pihak Kemensos melalui pekerja sosialnya, unsur Dinsos Kota Bekasi, unsur DPPPA Kota Bekasi, dan unsur KPAD Kota Bekasi siap memfasilitasi kebutuhan anak-anak AY dan SY dan pendampingan tumbuh kembang anak serta perlindungan dan juga perkembangan pendidikannya selama ibu mereka ditahan dan melalui proses hukum serta memberikan semangat dan menghibur anak-anak AY dan SY. Senada juga dengan unsur Kelurahan Jati karya dan Kecamatan Jati Sampurna pun siap untuk mendampingi pemenuhan kebutuhan anak-anak tersebut.

“Ibu dan teman-teman ibu semua dari Pemkot Bekasi siap untuk membantu adik-adik semua selama tinggal di sini dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, kalau butuh apa-apa silahkan hubungi ibu, yang penting kalian tetap semangat, kakak-adik semua harus selalu akur, kompak, dan berdoa setiap hari agar ibu bisa kembali ke rumah. Saling bantu membantu juga sesama adik-kakak.” Ujar Ibu Neneh, selaku Kabid pada DPPPA Kota Bekasi kepada kakak tertua.

Terkait rekomendasi penangguhan penahanan untuk SY yang di mohon oleh tim kuasa hukum AY, pihak Dinsos, DPPPA, dan KPAD, akan segera mengkaji bahan-bahannya setelah melihat langsung situasi dan kondisi anak-anak dari AY dan SY yang tinggal tanpa pengasuhan, pendampingan, dan pengawasan dari orang tua kandungnya yang nantinya akan diajukan dukungan ke Komnas Perlindungan HAM dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Pusat untuk dapat memutuskan apakah rekomendasi penangguhan penahanan terhadap SY sebagai ibu 11 anak tersebut dapat diberikan.

Exit mobile version