Camat dan Pangulu Akan Dinonaktifkan Jika Ditemukan Pesta di Wilayahnya

Redaksi

Hipakad63.news | Kabupaten Simalungun –

Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi menegaskan, penjabat camat dan pangulu (kepala desa) akan di non-aktifkan jika ditemukan pesta di wilayah kerja masing-masing. Pasalnya, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi.

“Salah satu poin instruksi bupati, tidak boleh berkumpul menimbulkan keramaian dan melarang pesta, baik pesta sukacita maupun dukacita. Camat dan pangulu d inon-aktifkan kalau masih ada pesta di wilayahnya,” kata Zonny Rabu (11/8/2021).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali memperpanjang masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, batas waktu perpanjangan PPKM belum dapat dipastikan.

Kabupaten Simalungun, disebut PPKM level 3. Keluarnya Instruksi Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Adapun ketentuan PPKM level 3 di antaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran atau tempat kerja 75 persen untuk “work from home” dan 25 persen “work from office”.

Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan rapat dan seminar ditiadakan.

Pelaksanaan kegiatan di tempat umum atau area publik tutup sementara dan resepsi pernikahan ditiadakan.

Zonny berharap seluruh elemen masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.