Apel Gabungan Forkompida, Walikota Luruskan Jumlah Kasus Aktif.

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Apel gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bekasi yang digelar di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi pagi ini dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol A. Suprijadi, Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Apriyanto, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairruman J. Putro dan Ketua Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah, S.H, LL.M.

Wali Kota paparkan bahwa kasus aktif di Kota Bekasi pada saat ini sudah melandai akibat kerja sama terbaik dari semua elemen termasuk warga, angka kasus aktif di Kota Bekasi ter-data pada saat ini 1938 kasus aktif bukan ter-data seperti di Kementerian Kesehatan dan aplikasi Pikobar milik Provinsi Jawa Barat yakni 12.117 kasus aktif.

Melalui terjun langsung ke lapangan para isolasi mandiri di wilayah wilayah yang juga langsung di data 4 pilar wilayah, angka kasus aktif di Kota Bekasi kini mulai melandai. Setelah di-pantau, hampir ada 3000 data sebagai data ganda, data tersebut akan di konfirmasi kembali sehingga menjadi data real dari Kota Bekasi.

Forkopimda Kota Bekasi saat melakukan satu persatu pemaparan melalui amanat saat apel, menyepakati mengenai koordinasi dan sinergitas yamg dilakukan bersama dalam menghadapi pandemi Covid 19 di Kota Bekasi, hasil kerja bersama dan jangan pernah bosan seperti instruksi dari Kapolres Metro Bekasi Kota untuk tidak bosan dalam berupaya walau kasus aktif di Kota Bekasi melandai, tetap lakukan Tracing, Tracking dan Treatment dalam upaya mencegah penularan. Sinkron data update yang segera dilaporkan dari 4 pilar wilayah dan masuk ke database di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Dandim 0507 juga mengatakan dalam program vaksinasi tidak ada namanya dari TNI atau Polri, menyepakati bahwa penanggulangan antisipasi pencegahan Covid 19 ini semata untuk warga Kota Bekasi dan satu nama vaksinasi untuk warga Kota Bekasi. Aksi kemanusiaan ini merupakan pencegahan dimana kita memutus mata rantai yang masih membelenggu di negeri ini.

“Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bekasi sudah luar biasa, kerjasama baik koordinasi telah diberlakukan secara kompak” ujar Iwan Apriyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengatakan pelaksanaan yustisi di wilayah maupun di perbatasan Kota Bekasi dengan minimal denda yang melanggar dari Rp. 20.000 hingga pads tanggal 19 Juni 2021 ada pelanggaran hingga Rp. 19.000.000 untuk pelaku usaha di Kota Bekasi, jika tidak membayarkan denda pelanggaran mkaan akan mendapatkan sanksi kurungan yang kaan membuat efek jera, dana yang telah terkumpul dari pelanggaran nyari mencapai 3 Milyar dan masuk pada kas negara yang peruntukannya juga akan kembali ke warga masyarakat sebagai dana penanggulangan wabah pandemi ini.

Selanjutnya Kajari Kota Bekasi mengungkapkan bahwa data mengenai penyerapan anggaran realisasi satuan kerja, tugas Kejaksaan melalui perintah dari Menteri Koordinator Luhut Panjaitan agar mendampingi tiap Pemerintah daerah mengenai anggaran Bantuan tunai untuk Covid 19. Bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bekasi baru 27 persen dana terserap agar segera dipercepat dalam laporan mengenai data anggarannya.

Mengenai Vaksinasi gebrak-an menghadapi pandemi ini, Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tetap menjalani vaksin dan terdaftar pada vaksin ini, karena pentingnya untuk meminimalisir pencegahan Covid 19 pada kali ini telah di-sebar luaskan program vaksinasi, pada vaksin kali ini dengan menggunakan Aztrazeneca bukan lagi Sinovac dan tetap aman tidak ada yang mengeluhkan menggunakan Aztrazeneca. Mengantisipasi berita berita mengenai vaksin Aztrazeneca untuk di-sosialisasi-kan kembali bahwa aman dan tidak mengeluarkan efek apa apa.