Dugaan Pungli dan PKL Semrawut di Plaza Patriot, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan

Tri Adhianto Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat untuk Menentukan Sanksi terhadap Lima Pejabat yang Dibebastugaskan

Redaksi
Lima pejabat Pemkot Bekasi dinonaktifkan sementara buntut dugaan pungli dan penataan PKL di Plaza Patriot
Lima pejabat Pemkot Bekasi dinonaktifkan sementara buntut dugaan pungli dan penataan PKL di Plaza Patriot

KOTA BEKASI Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dan persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sementara dibebastugaskan dari jabatannya.

Kebijakan tersebut diambil setelah Tri melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (22/8/2026) malam. Dalam peninjauan itu, Wali Kota menemukan sejumlah PKL berjualan di area yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat. Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pengakuan pedagang terkait dugaan adanya pungutan untuk dapat berjualan di lokasi tersebut.

Kelima pejabat yang sementara dibebastugaskan yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi Aslim Khoil, S.A.P. Mereka untuk sementara menjalankan aktivitas kedinasan di BKPSDM sambil menunggu proses pemeriksaan.

Tri menegaskan, penonaktifan tersebut bukan keputusan final mengenai kesalahan maupun sanksi. Inspektorat Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri tanggung jawab, pengawasan, serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kondisi di kawasan Plaza Patriot.

“Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” ujar Tri saat apel, Senin (24/8).

Tri juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai PKL. Namun, aktivitas perdagangan harus mengikuti ketentuan dan dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. “Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegasnya. Kini, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi penentu langkah selanjutnya terhadap lima pejabat tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi pengawasan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bekasi.