Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Melalui Penjualan Foto & Majalah Bupati Simalungun

Redaksi

Hipakad63.news |Simalungun-

Berbagai cara Korupsi dilakukan oknum pejabat di pemerintahan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dimana perbuatannya sudah melanggar sumpah saat dilantik menjadi pejabat.

Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan oknum pejabat  kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial VS, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) ke Kapolri dan Kapoldasu atas dugaan korupsi penjualan foto bupati dan wakil bupati dan majalah di sekolah-sekolah SD dan SMP di Simalungun.

Ketua Umum LSM Bidadesi, Andry Christian Saragih, Minggu (11/7) kepada wartawan mengungkapkan, laporan resmi sudah disampaikan melalui surat ke Kapoldasu dan Kapolri pada 9 Juli 2021 yang lalu.

Menurutnya, kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah Marharoan Bolon ini mencapai  637,8 juta rupiah .

Andry mengatakan, penjualan foto bupati dan wakil bupati Simalungun serta majalah ke sekolah-sekolah dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas perintah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang diangkat bupati Radiapoh H Sinaga tanggal 21 Mei 2021 lalu, atau sebulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati.

BACA JUGASEKDA Simalungun Mixnon Simamora Mendadak Mengundurkan Diri ?

“Rincian dugaan korupsi yang dilaporkan terkait penjualan foto dan majalah adalah terjadinya selisih harga yang signifikan. Di pasar, harga jual untuk foto bupati dan wakil bupati itu rata-rata hanya Rp 100 ribu rupiah, namun ke sekolah dijual  300 ribu rupiah sepasang”, ujar Andry.

Kemudian harga biaya cetak majalah di pasar hanya 31 ribu rupiah namun dijual seharga 50 ribu rupiah.

” Bukti-bukti berupa video dan foto saat pertemuan para kepala sekolah dengan oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun ter-lampir, ikut diserahkan ke kepolisian, sebagai bahan untuk proses hukum lebih lanjut”, sebut Andry.

Dia menambahkan penjualan foto dan majalah juga dilakukan dan terkesan dipaksakan ke seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 386 kepala desa.

BACA JUGAKejatisu Periksa PDAM Tirta Lihou Simalungun Diduga Terkait MBR Sambungan Air

“Mengapa bupati Simalungun ikut dilaporkan, karena dari hasil investigasi yang dilakukan diduga penjualan foto dan majalah ke sekolah-sekolah SD/SMP dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala desa atas se-pengetahuan bupati,” sebut Andry.
Kenapa merugikan negara.? Karena, oleh para kepala sekolah untuk membelinya mereka menggunakan dana Bos yang semestinya peruntukan-nya sesuai skala prioritas.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Elviani Sitepu yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah ke sekolah-sekolah menggunakan dana BOS.