Pemerintah Kota Bekasi Akan Gelar Operasi Yustisi Untuk Menekan Laju Covid19; Segera Di Sosialisasikan Kepada Warga.

Redaksi
Berbagai upaya dilakukan pemerintah Kota Bekasi untuk menekan laju penyebaran virus covid19 salah satunya dengan vaksinasi dan implementasi PPKM Darurat melalui operasi Yustisi yang akan dilaksanakan dari tanggal 8 Juli-19 Juli 2021.

Hipakad63.news Kota Bekasi-

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Apriyanto, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol A. Suprijadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah dan dari Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi.

Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri RI mengenai PPKM Darurat yang harus dilaksanakan mulai dari tanggal 03 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, kegiatan PPKM tersebut akan digabungkan dengan gelarnya operasi yustisi dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang akan di tempatkan di masing masing wilayah perbatasan Kota Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah serius dalam melaksanakan PPKM darurat yang telah di-instruksikan, sistem dengan digelarnya operasi yustisi ini menerapkan standarisasi dan menjadi titik penentu untuk membuat efek jera agar tidak menjadi kekosongan hukum Kajari Kota Bekasi menyarankan agar dibuatkan Peraturan Wali Kota Bekasi untuk menindak lanjut mengenai operasi yustisi.

BACA JUGAWalikota Apresiasi Para Vaksinator Dan Kerja Perangkat Dinas Atas Bantuan Serbuan Vaksinasi Massal.

Dalam evaluasi kebelakang selama 4 hari berlangsung prosesnya PPKM darurat mengenai peningkatan disiplin ialah dengan tindakan akhir adalah penegak-kan hukum dalam masa PPKM darurat, ditegaskan oleh Kejari Kota Bekasi akan memberikan efek jera bagi warga yang masih saja tidak mengikuti aturan.

Keputusan ini memperhatikan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No.5 Tahun 2021 pasal 34 mengenai denda sebagai sangsi administrasi dan juga mengacu pada Perwal no 45 Tahun 2021 mengenai sangsi administrasi terhadap pelanggaran ringan.

Sebelum dilakukannya penegak-kan operasi yustisi pada PPKM darurat di perbatasan akan segera dilakukan sosialisasi kepada warga sebagai bentuk peringatan khusus agar warga lebih memahami mengenai keberadaan PPKM darurat, hal ini untuk menindak-lanjuti kepada Forkompimda Kota Bekasi agar di-sosialisasi-kan kembali.

“Sinergitas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rakor ini, efek jera kepada warga yang masih tidak mengikuti aturan yang telah dibuat, karena ini untuk warga sendiri juga dalam bentuk pencegahan pada masa pandemi yang sedang tinggi kasusnya” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga paparkan bahwa pola yang sudah diterapkan saat ini baru sampai titik persuasif dan teguran ringan, penerapan dengan dan sidang ditempat terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha namun belum ada kriteria standarisasi. Karena terjadinya penurunan kepatuhan protokol kesehatan pada pedagang kaki lima seputaran Jalan Ahmad Yani dan sekitaran Alun Alun Kota Bekasi sehingga peningkatan kasus Covid 19 di Kota Bekasi sudah sampai level darurat.

Peningkatan level penegak-kan hukum melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota merujuk pada perundang undangan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Ketua tim penegak-kan PPKM darurat ini ditunjuk sebagai Ketua Tim ialah Kepala Satpol PP Kota Bekasi didampingi Kepala bagian Hukum segera untuk melaporkan dan segera dibuatkan Surat Keputusan Tim PPKM darurat ini.