Daerah  

Tuntut Revisi Pepres No104 Tahun 2021 Kades se-Kabupaten Pangandaran Ikut Gelar Unjuk Rasa Damai Di Monas

Hipakad63.news l Pangandaran –

Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), membanjiri lapangan Monument Nasional (Monas) Jakarta Pusat untuk melakukan unjuk rasa damai menyampaikan aspirasi sebagai bentuk keberatan atas terbitnya Perpres nomor 104 tahun 2021 terkait aturan penggunaan Dana Desa (DD). (16/12/2021)

Kegiatan unjuk rasa dari Kabupaten Pangandaran dipimpin langsung oleh Sugiono selaku ketua APDESI Kabupaten Pangandaran dan sebanyak 60 Kades se kabupaten Pangandaran ikut aksi ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan Perpres. Nomor 104 tahun 2021, yang menuntut Presiden Jokowi untuk merevisi Perpres tersebut karena penggunaan Dana Desa (DD) sudah ditetapkan oleh perpres tersebut, mulai dari BLT dana desa, ketahanan pangan dan hewani, serta untuk refocusing anggaran mendukung penanganan COVID-19.

Ketua Apdesi Kabupaten Pangandaran, Sugiono kepada awak media melalui telepon , membenarkan adanya para kepala desa se-Kabupaten Pangandaran yang turut berunjuk rasa di Monas.

” Ya benar memang sebanyak 60 Kades se Kabupaten Pangandaran ikut aksi ke Jakarta. Meskipun aksi tuntutan tersebut belum ada titik terang, karena Presiden Jokowi tidak hadir, hanya diwakili staf khusus Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, namun para Kades yang bernaung di APDESI berharap selesai melalui keputusan atas dasar Undang-Undang tentang desa dan kewenangan desa,”jelas ketua APDESI Pangandaran.

Karena, sesuai pembagian alokasi Dana Desa yang diatur dalam Perpres 104/2021, 40 persen Dana Desa dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa, kemudian 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen dialokasikan untuk refocusing anggaran mendukung penanganan COVID-19. Artinya 68 persen anggaran desa kami terkuras untuk menanggulangi itu. Sementara kami juga punya beban, visi misi dan janji-janji kami kepada masyarakat.

”Padahal, APBDes tersebut sudah diketuk palu berdasarkan musyawarah desa (Musdes), sehingga kepala desa keberatan dengan aturan itu.”ujarnya saat dihubungi..

Meski para kepala desa pergi ke Jakarta, dan aksi tuntutan tersebut belum menghasilkan keputusan, dari pantauan awak media, pelayanan ke masyarakat di sejumlah kantor desa yang ada di Kabupaten Pangandaran tidak terganggu karena masih ada Sekdes dan perangkat desa serta lembaga desa yang bisa meng-handle dalam pelayanan ke masyarakat (Team/Hipakad’63 News)

Exit mobile version