Kabupaten Bekasi | hipakad63.news— Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”.
Namun fakta yang terjadi dengan pasangan suami istri, Safei ( 63) dan Ros (67) yang tinggal mengontrak di rumah petakan yang ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan dalam keadaan serba kekurangan ekonomi ini sungguh miris melihatnya. Tidak hadirnya peran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk membantu mereka selama bertahun tahun tinggal menetap di Desa Mekarsari tersebut menunjukan UUD 1945 ibarat sebuah kitab usang sebagai penghias lemari kerja para aparatur pemerintahan setempat saja.
Pasutri yang bertempat tinggal mengontrak di petakan Andri (26) yang letaknya tidak begitu jauh dari kediaman Kepala Desa Mekarsari, Linda Ekawati ini menyatakan belum pernah mendapat bantuan apapun di masa adanya Pandemi Covid-19 ini.
“Kerja apa saja saya bersedia,bang. Jadi supir pun jadi,jadi tukang urut juga saya bisa. Tapi selama tiga tahun ini saya sudah tidak bisa bekerja seperti itu lagi, karena saya harus menemani istri saya yang lagi terkena stroke yang mengakibatkan ia lumpuh tidak bisa berjalan seperti sediakala,” jelas Safei kepada awak media, Kamis (12/08/2021).
Selanjutnya Safei bersama istri menyampaikan unek-unek mereka kepada awak media, terkait aktivitas mereka yang keliling Desa Mekarsari dengan memasuki beberapa perumahan yang ada di sekitar itu untuk menawarkan jasa urut atau pijat dan meminta sumbangan seikhlasnya buat biaya hidup mereka kepada masyarakat sekitar.
Kepala Urusan Kesejahterahan Rakyat sekaligus menjabat sebagai tenaga Pendamping PKH Desa Mekarsari, Yanto mengatakan belum tahu menahu akan adanya pasutri tersebut, meskipun salah seorang staf di Desa tersebut yang mengakui kerap melihat para fakir miskin tersebut beberapa tahun belakangan ini sering berkeliling dengan kursi roda di dekat kantor desa tersebut.
“Terimakasih atas masukan dari rekan wartawan hipakad63.news kami dari pemerintahan Desa Mekarsari segera mengececk dan memberi bantuan kepada Bapak Safei dan Ibu Ros selaku warga yang tinggal di Desa kami ini. Nantinya hal ini saya laporkan terlebih dahulu dengan Kepala Desa, baru saya kordinasikan dengan Ketua RT dan RW setempat,” ungkap Yanto.
Ketua BPD Desa Mekarsari, Dahroni S.Pd kepada awak media menyatakan tidak percaya dan merasa malu bila sampai ada warga yang tinggal di Desanya masih ada yang tidak mendapat bantuan. Apalagi tinggalnya tidak begitu jauh dari rumah kediaman Kepala Desa.
“Saya bersama Kepala Desa akan datang ke tempat mereka tinggal sekiranya alamatnya jelas, bang,” janji Ketua BPD Desa Mekarsari itu bersungguh-sungguh.
Saat awak media mengeshare alamat tempat Pa Safei dan Ibu Ros tinggal ke Hp Ketua BPD Desa Mekarsari, sampai saat ini belum ada kabar Ketua BPD atau Kepala Desa Mekarsari berkunjung ke tempat tinggal pasutri tersebut. (Bahal)