Hukum  

Terkait Kasus Perampasan Uang Rp 150 Juta Di BSI KCP Ringroad, Polrestabes Medan Tak Kunjung Tangkap Pelaku.

Redaksi

Hipakad63.News | Medan –

M.Rizki Ansari (21), warga Jalan Murai Batu, Medan Sunggal merasa kecewa, karena laporan pengaduannya ke Polrestabes Medan dengan No LP/B/433/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda, tanggal 7 Febuari 2022, atas kasus perampasan uang Rp 150 juta miliknya yang baru dicairkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Ringroad, Kec Medan Sunggal oleh paman nya berinisial AHS Dkk, saat masih di dalam Bank tersebut pada Senin, (7/2), sekira pukul 14.00 WIB, tak juga laporannya mengalami kemajuan dengan belum ditangkapnya pelaku.

Menurut M.Rizki Ansari kepada wartawan, Sabtu (2/4), mengatakan bahwa laporan pengaduannya di SatReskrim Polrestabes Medan, belum juga ditetapkannya pelaku inisial AHS, tak lain paman nya sendiri di duga sebagai tersangka dalam perampasan uang miliknya sebesar Rp 150 juta itu

” Sudah hampir 2 bulan saya melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan, tapi tersangka belum juga ditangkap, padahal saya dan saksi saksi telah memberikan keterangan ke Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,”katanya.

Selanjutnya M.Sai Rangkuti, SH, MH, selaku kuasa hukum Rizki Ansari berkomentar agar pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar segera menindak lanjuti laporan klien nya yang telah hampir 2 bulan berlalu.

” Hingga kini kita masih melihat laporan klien kita jalan ditempat, karena saksi saksi korban dan saksi pihak BSI KCP Ringroad telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk rekaman CCTV saat kejadian di BSI yang kata penyidik telah diamankan. Tapi hingga kini pelaku belum juga diamankan atas perbuatannya,”ungkapnya.

Mengakhiri, M Sai Rangkuti,SH, MH, menuturkan agar kasus ini, dapat segera ditetapkannya tersangka, serta mengamankan tersangka yang telah merampas uang milik klien nya saat berada di BSI KCP.

“Kita meminta Bapak  Kapolrestabes Medan agar menindak lanjuti laporan itu dan segera menangkap pelaku pelaku perampasan uang itu, terutama pelaku utamanya,” pungkasnya.

Terpisah, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Bripka Ricky Silalahi ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/4), mengatakan bahwa berkasnya telah naik ke Kanit.
“Berkasnya telah naik ke Kanit, dan rencananya akan juga dipanggil saksi saksi lainnya dari pihak Bank yang ada saat kejadian saat itu,” dalihnya.

Sebelumnya diberitakan M.Rizki Ansari bersama kuasa hukumnya, M Sai Rangkuti, SH, MH, mendatangi Bank BSI KCP Ringroad untuk melakukan penarikan uang Rp 150 juta yang berada di dalam tabungan atas nama dirinya, Senin, (7/2).

Namun tiba tiba inisial AHS, tak lain paman kandungnya beserta kawan kawannya sudah berada di dalam Bank tersebut.

Kemudian pihak oknum Teller Bank yang meletakan uang Rp 150 juta diatas meja setelah korban menandatangani segala berkas yang dibutuhkan, tiba tiba AHS merampas uang tersebut setelah meminta kantong plastik kepada oknum Teller wanita tersebut.

Padahal saat itu korban sebagai nasabah sah Bank tersebut telah menyodorkan tas yang dibawanya ke oknum teller itu, agar korban bisa memasukkan uang ke dalam tasnya.

Namun yang terjadi, oknum teller tersebut malah menyerahkan kantong plastik ke AHS, sehingga memasukkan uang tersebut dan mengambilnya, seakan miliknya.

Lalu kejadian tersebut membuat suasana dalam Bank BSI itu seketika ricuh, dimana kuasa hukum korban, M.Sai Rangkuti, SH, MH yang tak menyetujui tindakan AHS Dkk, langsung mempertanyakan perbuatan pelaku AHS dan mencoba meminta pihak Bank BSI, baik karyawan Bank, terutama Sekuriti agar melakukan perlindungan terhadap nasabah, tapi hal itu tak terjadi, malah M.Sai Rangkuti dan korban yang dihalang halangi beberapa rekan pelaku yang berada di dalam Bank,seakan diusir oknum pihak Bank dari dalam Bank.

“Oknum pihak Bank seakan tidak melakukan perlindungan terhadap nasabah dan diduga  melakukan pembiaran aksi perampas uang itu di dalam Bank,seharusnya pihak keamanan Bank melakukan perlindungan terhadap nasabah yang mengambil uang tak sedikit hingga ke dalam mobil, ini malah terjadi perampasan di dalam Bank,”ungkap M.Sai Rangkuti, SH, MH yang mendampingi M Rizki Ansari melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan berdasarkan LP/B/433/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda, tanggal 7 Febuari 2022.

Lanjut M.Sai Rangkuti, SH, MH bahwa dirinya ke Polrestabes Medan, tak hanya menjadi kuasa hukum M Riski Ansari, tetapi sebagai Saksi akan kasus perampasan uang tersebut di dalam Bank BSI itu.
“Rekan saya sesama pengacara juga, menjadi Saksi akan hal yang terjadi di dalam Bank BSI itu,” terangnya.

Sebelumnya, M Rizki Ansari memiliki uang Rp 150 Juta di dalam rekeningnya, dimana dirinya sebagai anak tunggal dan Ahli waris dari ayahnya yang mengalami gangguan jiwa sejak dirinya berumur 3 tahun.

Namun dirinya yang baru beberapa hari berumur 21 tahun dan telah dewasa,  merasa berhak memiliki uang di dalam Bank BSI tersebut, apalagi dirinya sebagai anak tunggal dari ayahnya yang mengalami gangguan jiwa selama ini.(Hipakad63.News)

 

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news