Hukum  

Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan, Penjarakan Oknum Pemotong BPNT

Redaksi

Hipakad63.news | Karawang –

Selain mendapat tanggapan dari beberapa tokoh organisasi media massa, kasus pengeroyokan 3 awak media di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya juga mendapat perhatian khusus dari DPC PERADI Kabupaten Karawang.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian SH.MH mendesak, agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap 3 jurnalis Karawang di Desa Waluya. Pasalnya, kasus pengeroyokan dan pemukulan ini sudah jelas mendekati dan bisa langsung memenuhi unsur hukum, yaitu dari mulai bukti, pengakuan, korban dan saksi.

“Kalau memang oknum kades nya terlibat untuk meng-instruksi-kan pengeroyokan, ya sudah seret semuanya ke meja hijau. Karena kalau melihat kronologis kejadian, ini jelas pengeroyokan yang direncanakan,” tutur Asep Agustian SH.MH, Selasa (8/3/2022).

Praktisi hukum yang kerap disapa Askun (Asep Kuncir) ini juga menegaskan, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan juga mengusut tuntas dugaan pemotongan dana BPNT di Desa Waluya. Jangan sampai bantuan untuk warga miskin yang nominal nya hanya Rp 600 ribu, malah dipotong oknum desa sebesar Rp 50 hingga 100 ribu rupiah.

“Kasus pengeroyokan terhadap 3 wartawan di Desa Waluya itu ada asbabnya. Dan asbabnya ini juga bisa menjadi kasus pidana baru, yaitu dugaan pemotongan dana BPNT. Jadi di sini ada dua kasus yang bisa menjadi pidana berbeda. Saya minta APH juga usut kasus asbabnya,” tegas Askun.

Disampaikan Askun, kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap 3 awak media ini jangan dijadikan masalah sepele. Karena ditegaskan nya, kebebasan pers jelas sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan lagi zaman orde lama atau orde baru. Ini sudah zamannya reformasi pembangunan, yaitu dimana setiap bentuk kebijakan pembangunan harus bersifat transparan ke publik. Maka di sinilah letak pentingnya eksistensi media massa,” kata Askun.

“Kalau memang Aparat Desa Waluya merasa tidak bermasalah dalam pembagian BPNT kepada warganya, ngapain harus menggunakan cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” timpal Askun.

Kembali dijelaskan Askun, seorang insan pers itu memiliki aturan main dalam menulis sebuah berita yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga ia selalu berupaya melakukan konfirmasi berita dalam setiap naskah yang ditulis, agar menjadi sebuah karya jurnalistik yang berimbang.

“Ini orang mau konfirmasi berita malah di keroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi Undang-undang lex specialis,” terang Askun.

“Maka atas kejadian ini, saya mendesak pihak kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan. Penjara kan oknum aktor intelektual nya, serta penjara kan oknum pemotong dana BPNT di Desa Waluya,” tandasnya. (Hipakad63.News)