hipakad63.news| Purwakarta — Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus seorang pria yang merupakan tersangka pengedar uang palsu dengan modus penggandaan uang.
Pelaku diketahui seorang pria paruh baya itu bernama Ahmad (68) yang tercatat sebagai warga Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K, MM mengatakan pelaku ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada hari Minggu, 31 Oktober 2021 lalu.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari uang sebesar 100 juta rupiah menjadi 1 Miliyar rupiah,” ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, Selasa (2/11/2021).
Kapolres menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap pada saat pelaku janjian bertemu dengan korban di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Jatiluhur, untuk mengambil uang yang akan di gandakan pelaku.
“Saat itu pelaku sambil memperlihatkan sample uang hasil penggadaan sebelumnya, ternyata uang sample yang di bawa pelaku di mobilnya diduga palsu, selain itu pelaku menyimpan uang-uang tersebut di rumahnya,” terang Hery.
Dari pengamatan fisik, sambung dia, cetakan uang yang dipalsukan tampak lebih buram dibanding uang asli.
“Kalau diraba juga tidak ada cetakan timbul seperti dalam uang asli,” beber Hery.
Menurut Hery, polisi masih mengembangkan apakah ada tersangka lain dan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut. Termasuk sudah berapa kali atau di mana saja tersangka pernah melakukan modus penipuan dan penggandaan uang tersebut.
“Pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati pada modus penipuan dan penggandaan uang palsu tersebut,” ucap Hery.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 2.500 lembar dalam pecahan 100 ribu dan 10 lembar uang dollar palsu pecahan 100 USD.
“Selain itu kami mengamankan 4.100 lembar uang palsu dari Brazil pecahan 5000 Cruzados Novus, 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Jenis Agya Warna Metalik Silver dengan nomor polisi D-1720-UAA Dan juga kertas pengikat lembaran uang,” jelas Hery.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” punkasnya. (BHL/RED)