Polres Karawang kembali ringkus 3 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Terus memburu pelaku tindak pidana narkotika membuat Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang bergerak cepat beraksi di lapangan demi melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayahnya.

Sesuai atensi Kapolres Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono  melalui jajarannya yang dengan tegas tidak memberi ampun kepada pelaku tindak pidana apapun, salah satunya kasus Narkotika.

Tak ayal setelah kemarin meringkus tersangka narkoba jenis tertentu kini, Sat Narkoba Polres Karawang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. Rabu (14/12/2022).

” Dalam sepekan di bulan ini, kita berhasil ungkap 3 kasus narkotika jenis sabu, ganja dan Extacy.” Terang Kapolres melalui Kasat Narkoba.

Diungkapkannya, pelaku berinisial ES ditangkap dengan barang bukti yaitu Narkotika Jenis Extacy sebanyak 6 1/5 butir, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek realme warna biru.

ES ditangkap Di sebuah rumah yang beralamat di perum bumi Sukasari indah blok C2 No. 2 Desa Sukasari Kec. Purwasari Kab. Karawang.

Selanjutnya tersangka IL  Ditangkap di sebuah kantor ekspedisi Tiki yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Dengan narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto sebanyak lebih kurang sekitar 131,40 Gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam.

Dibeberkan kasat AKP Arif Zaenal, bahwa hari ini Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 05.00 WIB,  tersangka  Narkotika Jenis Sabu-sabu juga berhasil ditangkap.

“Tersangka kita tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bojong Karya II RT/RW: 010/002 Desa Rengasdengklok Selatan, pelaku berinisial KU, umur 42 Tahun,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu 1 (satu) kantong kain hitam didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan, 12 (dua belas) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik bening masing masing berisikan kristal warna putih. 2 (dua) pack plastik bening kosong. 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

” Jadi berat keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak bruto lebih kurang sekitar 13 gram, dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik sari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,”tandas Kapolres melalui Kasat. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version