Pemkot Bekasi Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif untuk Lima Kali Berturut-Turut

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI,-

Pemerintah Kota Bekasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama pada Bagian Humas Sekretariat Daerah, kembali meraih predikat Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se- Jawa Barat selama 5 (lima) tahun berturut.

Raihan tersebut diberikan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin kepada Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang digelar di Aula Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis (30/11).

Hadir dalam penganugerahan tersebut Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Amsiyah, Subkoordinator Publikasi Eksternal, Muhammad Muchlis, Subkoordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati beserta tim PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi.

Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Publik diprakarsai oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Barat atas hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap segi penerapan Keterbukaan Informasi Publik melalui pengisian kuesioner serta Verifikasi Lapangan di masing-masing Kabupaten/Kota se- Jawa Barat.

Baca JugaBey Machmudin : Keterbukaan Informasi Badan Publik Adalah Keharusan

Adapun total nilai Monev yang diraih oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah sebesar 94,14 sehingga dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se- Jawa Barat.

Pj. Walikota Bekasi, Gani Muhamad menyampaikan rasa bangganya atas kerja keras tim PPID Utama pada Bagian Humas Sekretariat Daerah yang telah mampu mempertahankan predikat tersebut selama 5 kali berturut-turut.

“Raihan sebagai Badan Publik Informatif merupakan sebuah penghargaan bergengsi sebagai wujud komitmen kita dalam mengakomodir Keterbukaan Informasi Publik bagi khalayak luas dan itu semua berkat kerjasama tim yang kompak,” ucap Gani Muhamad.

Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Gani Muhamad pun berpesan, “jalankan terus pedoman-pedoman yang tercantum di dalam ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, pastikan juga para PPID Pelaksana di masing-masing Perangkat Daerah terus dibina dan dievaluasi dalam mengelola keterbukaan informasi, termasuk bagaimana pengelolaan pengaduan masyarakat agar lebih cepat tanggap, terakhir pertahankan serta tingkatkan terus prestasi yang telah diraih,” tutupnya.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version