Hukum  

Pemkab Pangandaran Banding Atas Gugatan PT Griya Elok

Redaksi

“PEMKAB AKAN BANDING ATAS GUGATAN PT GERILYA ELOK YANG DIRASA JANGGAL, KEMENANGAN UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN PANGANDARAN”

Hipakad63.news | Pangandaran –

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis, terkait tanah berlokasi di Katapang Doyong dengan luas kurang lebih 6,7 Ha yang di gugat oleh PT Grilya Elok Pemilik HGB terhadap Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran.

Dalam konferensi pers usai membuka Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2022, Kamis ( 09/02/2022) Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menyampaikan sikap, bahwa pada dasarnya sangat menghargai dan menghormati atas Putusan Pengadilan Negeri Ciamis, terkait putusan Pengadilan Negeri Ciamis atas PT Gerilya Elok sebagai penggugat lawan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran selaku tergugat.

” Gugatan PT Grilya Elok terkait tanah berlokasi di Katapang Doyong dengan luas tanah kurang lebih 6,7 Ha, yang mana, Gugatan tersebut dilakukan oleh PT Grilya Elok Pemilik HGB terhadap Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran, tapi putusan PN Ciamis tersebut, sangat janggal dan tidak masuk akal,” tegasnya.

Menurut Bupati, lahan tanah HGB yang dimiliki oleh PT Grilya Elok tidak dibangun sesuai peruntukan nya, bahkan sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2012, kurang lebih 20 tahun.

“Sementara sesuai dengan tata ruang yang direncanakan untuk kepentingan kita, hak Pemerintah Daerah mengajukan pada Pemerintah Pusat dan BPN akan dibangun kepentingan Pemerintah Daerah peruntukan buat Terminal Wisata. Pengajuan tersebut, sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki karena atas nama kepentingan masyarakat,”ungkap Bupati..

Lebih lanjut Bupati mengatakan, bahkan pemilik HGB sempat menemui kita, lalu kita ajak kerjasama, tapi menolak. Malah pihak PT Grilya Elok melakukan gugatan ke PN Ciamis. Pada akhirnya sampai Putusan Pengadilan Negeri Ciamis.

” Kita kecewa atas putusan PN Ciamis, tapi kita menghormati putusan tersebut. Namun kita kecewa karena kita di denda 10 Milyar Rupiah dengan alasan ada jalan pantai yang harus membayar pada PT Grilya Elok Pemilik HGB yang sudah habis masa berlakunya. Padahal setahu saya semenjak dahulu jalan di harim pantai tersebut, sudah ada dan memang jalan itu termasuk harim pantai,”ujarnya.

Sesuatu yang kita adukan berdasarkan kewenangan yang kita miliki, dan kenapa kita harus membayar denda pada dia, harus dilihat dasar hukumnya, kan jalan tersebut harim pantai yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Dan kaget nya lagi ada orang yang menyampaikan harus mempersiapkan uang sekitar 1 Milyar untuk kepentingan Pengadilan tapi kami tolak, pada dasarnya kita menghormati putusan tersebut.

Tapi kita kecewa pada putusan itu, karena kita harus membayar 10 Milyar, dengan alasan ada jalan pantai yang harus membayar pada PT Grilya Elok Pemilik HGB yang sudah habis masa berlakunya

“Maka atas dasar keputusan PN Ciamis tersebut, kita akan melakukan banding dan mengadukan pada MA karena ada sesuatu yang menurut saya janggal tidak masuk akal,” pungkasnya.. (Hipakad63.News)