Hukum  

Pembongkaran Lanjutan Bangunan Parkir Bening Boutique Hotel Jatibening

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI,-

Pembongkaran pendirian lahan parkir milik Bening Boutique Hotel D Jatibening pada RT 07 RW 11 Komplek Bening Indah Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede sudah mencapai tahap 50 % pada lahan parkir pada hari pertama, pada hari ini, berlanjut pada pembongkaran penyelesaian.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ikbal Bayu Aji bersama Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo pada hari ini memimpin jalannya tahap lanjutan pembongkaran yang diawali dengan apel bersama jajaran.

Dalam apel tersebut, Kompol Dwi Haribowo mengatakan proses hari pertama berjalan dengan lancar dan tidak ada perlawanan dari berbagai unsur dan akan berlanjut pada hari ini untuk tahap penyelesaian pembongkaran. Selama proses pembongkaran tidak adanya bantahan ataupun perilaku yang menuntut maka dari itu proses berjalannya berjalan secara aman dan kondusif, jika pun ada kami selalu bersinergitas karena jajaran kami juga sudah di siapkan dari TNI dan Polri yang tergabung.

Berita TerkaitBangunan Parkir Bening Boutique Hotel Dibongkar Pihak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Beni Tarmuji selaku Fungsional Penataan Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menjelaskan pada proses pelaksanaannya sesuai dengan perintah yang tertulis dikarenakan pelanggaran yang telah dibuat oleh pihak tersebut, berjalan kooperatif karena dari pemilik tidak melakukan apapun hanya mengikuti perintah yang dijalani.

“Pada hari ini, akan dilakukan penyelesaian pembongkaran pada lahan parkir di atas saluran air, semoga pada pembongkaran ini tidak ada lagi pihak yang main membangun tanpa adanya izin apalagi di atas saluran air yang bisa menghambat jalannya air.” Kata Tarmuji.

Ditegaskan kembali, selanjutnya para pendiri bangunan diharapkan untuk melakukan proses ijin mendirikan bangunan ataupun koordinasi kepada pihak Dinas Tata Ruang maupun dinas terkait agar tidak ada nya lagi pelanggaran pelanggaran yang terjadi mengakibatkan pembongkaran secara paksa.

Proses pembongkaran ini langsung diterjunkan oleh pihak BMSDA Kota Bekasi melalui tim Unit Respon Cepat Si Tambel yang langsung membongkar lahan parkir yang berada di atas saluran air.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news